Priharsa menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, menyebutkan bahwa keputusan tertinggi di lembaga itu ada pada pimpinan. Sehingga, Yuddy tidak berwenang memberi sanksi pada pegawai KPK.
Baca selengkapnya »Priharsa menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, menyebutkan bahwa keputusan tertinggi di lembaga itu ada pada pimpinan. Sehingga, Yuddy tidak berwenang memberi sanksi pada pegawai KPK.
Baca selengkapnya »