Prof Dr Wahbah Zuhayli dalam Al-Fiqh Al-ismali wa Adillatuhu (Jilid 3/ hal 120), bahwa jual beli sistem urbun adalah sah dan halal dilakukan berdasarkan urf (tradisi yang berkembang). Karena hadits-hadits yang diriwayatkan dalam kasus jual beli ini, tidak ada satupun yang shahih.
Baca selengkapnya »