'Keberlakuan' Statuta Roma 1998 agar ditinjau ulang. Ada telaah kritis atas keberadaan ICC yang selama ini tidak efektif karena ada Pasal 16 di dalam statuta yang menghambat eksistensi ICC itu sendiri, dimana peran Dewan Keamanan PBB membonsai kewenangan ICC, maka sudah selayaknya pasal 16 Statuta Roma dicabut.
Baca selengkapnya »Transkrip Wawancara Prof. Romli Atmasasmita Seputar Kriminalisasi LHI di TV Beritasatu
Siapa pun penyidik baik pidana korupsi maupun yang lainya (terutama KPK), penyidik tidak bisa langsung menyidik cuci uang walaupun ada indikasi. Bahkan dalam UU pencucian uang yang sebelumnya tahun 2002, penyidik asal tidak dapat menyidik cuci uang, kecuali polisi. Setelah ada perubahan tahun 2003 juga demikian, belum ada pembuktian terbalik. Kemudian disempurnakan tahun 2010 bahwa penyidik asal boleh melakukan penyidikan cuci uang sekaligus dan pembuktian terbalik.
Baca selengkapnya »