Nantinya, para pecandu ini akan direhabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang telah ada sebanyak 274 tempat yang sudah tersebar di seluruh Indonesia, yang terdiri dari rumah sakit, Puskesmas, dan lembaga rehabilitasi medis milik pemerintah atau swasta.
Baca selengkapnya »