Berdasarkan DSN MUI No. 75/VII/2009 tentang PLBS, bahwa MLM mengandung 3 jenis akad, yakni jual-beli (menyebabkan berpindahnya suatu kepemilikan barang), samarah (menghubungkan penjual dengan pembeli) dan yang terakhir yakni ju’alah (pemberian upah atas suatu prestasi). Namun pada prakteknya dalam MLM, ketiga akad ini tidak sesuai dengan aturan-aturan yang seharusnya.
Baca selengkapnya »MUI Belum Pernah Keluarkan Fatwa Halal MLM Haji
Ketua Bidang Fatwa MUI Ma’ruf Amin mengatakan, tidak benar jika muncul informasi bahwa pihaknya telah menghalalkan MLM haji. "Apakah itu MLM syariah haji atau dengan nama lainnya. Kami tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk praktek itu," kata dia.
Baca selengkapnya »Kemenag Siapkan Sanksi Penyelenggara MLM Haji dan Umrah
Pencabutan sertifikasi penyelenggaraan multi level marketing (MLM) haji dan umrah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada PT Arminareka dan MPM, diikuti dengan Kemenag yang menyatakan akan memberikan sanksi kepada dua perusahaan tersebut.
Baca selengkapnya »Berhijrah Ke MLM
Siapa yang belum pernah mendengar MLM (multi level marketing)? Nyaris, setiap orang yang mengenyam pendidikan atau bahkan sebetulnya, warga di setiap desa pun yang belum dan tidak mengenyam pendidikan, pernah bersentuhan –baik langsung atau pun tak langsung– dengan tiga huruf yang diserangkaikan ini.
Baca selengkapnya »Inilah Fatwa MUI Soal MLM Umrah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah meneken fatwa tentang penyelenggaraan multilevel marketing (MLM) umrah. Persyaratan ketat diterapkan untuk menjaga tujuan bisnis berantai agar bisa membantu Muslim yang kesulitan membiayai ibadah umrah.
Baca selengkapnya »MUI: Belum ada Sertifikasi MLM Haji, Baru ada Sertifikasi MLM Umroh
Sertifikasi MLM Haji belum dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin, menyatakan MUI hanya mengeluarkan fatwa terkait MLM Umroh. "Kami hanya mengeluarkan fatwa terkait MLM Umroh saja. MUI belum mengeluarkan apa-apa terkait MLM Haji. Hanya fatwa tentang MLM Umroh," kata Maruf ketika diubungi Republika Ahad (29/7).
Baca selengkapnya »MLM Syariah Dapat Sertifikasi MUI
Majelis Ulama Indonesia melakukan sertifikasi MLM (Multi Level Marketing) Syariah untuk menekan praktik penipuan. Ketua MUI, Amidhan, menjamin MLM yang berlandasan syariah dipastikan tidak kan mengandung riba seperti bisnis moneygame ataupun arisan berantai
Baca selengkapnya »Hukum Bisnis MLM dan Money Game (Bagian Kedua)
dakwatuna.com – Sebagai catatan akhir dalam rangka pertimbangan memasuki bisnis MLM sekaligus sebagai filter teknis agar tidak terjebak kepada pola MLM konvensional yang tidak meneerapkan sistem syariah sebagian kadang melakukan praktik eksploitatif yang tidak adil melalui skema sistem piramida marketing. Hal itu berpotensi menimbulkan fenomena penyesatan intelektual kalau tidak dikatakan …
Baca selengkapnya »Hukum Bisnis MLM dan Money Game (Bagian Pertama)
dakwatuna.com – Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu’ (Jual Beli) yang hukum asalnya secara prinsip adalah boleh berdasarkan kaidah fiqih, sebagaimana dikemukakan Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram, kecuali kalau ada dalil …
Baca selengkapnya »Bisnis Dengan Sistem MLM
Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syariah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalah yang dibahas dalam bab Al-Muyu’ (Jual-beli). Hukum asalnya boleh. Berdasarkan kaidah fiqih (al-ashu fil asy-ya’ al-ibahah; hukum asal segala sesuatu -termasuk muamalah- adalah boleh) selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba (sistem bunga), gharar (tipuan), dharar (bahaya) dan jahalah (ketidakjelasan), zhulm (merugikan hak orang lain).
Baca selengkapnya »