Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten menyatakan, tidak semua jenis debus haram, namun hanya yang mengandung syirik dan sihir serta bertentangan dengan ajaran Islam. "Kalau yang tidak syirik dan bercampur sihir itu tidak diharamkan," kata Ketua Komisi C MUI Banten Aminudin Ibrohim dalam konferensi pers soal debus di Serang, Rabu.
Baca selengkapnya »