Menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2016 mengenai penggunaan atribut Natal bagi karyawan Muslim di beberapa perusahaan, pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan surat imbauan pada para pelaku usaha dan perusahaan agar tidak memaksa pegawai Muslim memakai atribut Natal.
Baca selengkapnya »MUI Tidak Setuju Adanya Sweeping Atas Terbitnya Fatwa Atribut Natal
Dia menjelaskan, tugas utama MUI adalah sebagai wadah bagi para ulama dalam mengawal aqidah umat, bukan eksekusi fatwa dengan sweeping.
Baca selengkapnya »Kapolri Tegur Keras Kapolres yang Keluarkan Surat Tentang Pemakaian Atribut Keagamaan
Menurut Tito, fatwa MUI tidak boleh dijadikan referensi untuk mengeluarkan surat edaran. "Saya sudah tegur keras pada Polres...
Baca selengkapnya »Polisi Minta Pimpinan Perusahaan Tidak Mewajibkan Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal
Selain itu, pihak kepolisian meminta agar tidak ada sanksi yang diberikan dalam bentuk apapun terhadap karyawan yang tidak menggunakan atribut Natal dan Tahun Baru.
Baca selengkapnya »Bengkel Honda Jatiasih Cabut Aturan Wajib Pakai Atribut Natal Bagi Karyawan Muslim
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pihak pengelola bengkel bersedia mencabut instruksi yang dinilai mengandung unsur pemaksaan dan intoleransi.
Baca selengkapnya »