Pemerintah Bangladesh Segera Diajukan ke Pengadilan Internasional

Pemimpin umat Islam, Husain Saidi, yang dihukum mati pemerintah Bangladesh (icfr.info)

dakwatuna.com – Dakka. Sebuah tim pengacara internasional yang tergabung dalam Koalisi Internasional untuk Kebebasan dan Hak Asasi Manusia (ICFR), telah menyampaikan berkas tuntutan kepada jaksa penuntut umum dalam pengadilan internasional terkait pelanggaran HAM yang terjadi di Bangladesh.

Tim pengacara, yang tergabung lembaga indepeden di Eropa ini, menuduh pemerintah Bangladesh melakukan pelanggaran HAM terhadap rakyat sipil. Mereka juga menyerahkan berkas berisi dokumentasi yang akan dijadikan bukti pelanggaran pemerintah tersebut. Bukti-bukti tersebut, dikatakan jaksa penuntut umum, cukup kuat dan menyakinkan.

Di antara pelanggaran yang dilakukan pemerintah adalah operasi-operasi pembunuhan yang dilakukan di luar proses hukum di pengadilan. Operasi-operasi tersebut terjadi selama pemilu yang disengketakan pada bulan Januari yang lalu.

Selain itu, mereka juga membawa kasus penjatuhan hukuman mati kepada pemimpin umat Islam, Dalwar Husain Saidi, yang mendapatkan vonis hukuman mati melalui pengadilan khusus kejahatan perang. Selama proses pengadilan tersebut, pemerintah banyak melakukan pelanggaran ham kepada para pendukungnya.

Sebelum ini, Human Rights Watch juga telah menyatakan bahwa kondisi di Bangladesh sudah mencapai tahap krisis kemanusian. (msa/dakwatuna/elmarsad)

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...