Kepatuhan Syariah di Lembaga Keuangan Syariah (LKS): Optimalkah?

Oleh : Sopy Sopyani
Mahasiswi STEI SEBI jurusan Akuntansi Syariah

Ilustrasi (Inet)

dakwatuna.com – Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ada saat ini terus berkembang dengan pesat. Di Indonesia sendiri LKS ini banyak variannya, termasuk di dalamnya perbankan syariah. Bank Syariah merupakan lembaga yang beroperasi dengan prinsip syariah.

Syariah dianggap menjadi pondasi utama bank syariah, karenanya tidak ada bank syariah yang dapat berfungsi tanpa kepatuhan syariah. Jika ada orang atau bank manapun yang tidak mengikuti syariah Islam, maka ia tidak dapat dikenali sebagai muslim, dan bank tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai bank syariah.

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ada saat ini terus berkembang dengan pesat. Di Indonesia sendiri LKS ini banyak variannya, termasuk di dalamnya perbankan syariah. Bank Syariah merupakan lembaga yang beroperasi dengan prinsip syariah.

Syariah dianggap menjadi pondasi utama bank syariah, karenanya tidak ada bank syariah yang dapat berfungsi tanpa kepatuhan syariah. Jika ada orang atau bank manapun yang tidak mengikuti syariah Islam, maka ia tidak dapat dikenali sebagai muslim, dan bank tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai bank syariah.

Kepatuhan syariah adalah sebagai aspek yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional. Namun sampai saat ini kepatuhan syariah menjadi isu yang masih krusial karena bank syariah masih mengikuti perbankan konvensional. Perbankan di Indonesia sendiri masih mengakui dual banking system, dimana bank konvensional dan  bank syariah sama-sama berlaku dan diakui. Sehingga dalam persepsi masyarakat bank syariah tidak jauh beda dengan bank konvensional.

Banyak faktor yang menyebabkan persepsi bank syariah sama dengan bank konvensional. Salah satunya adalah karena sebagian besar bank syariah di Indonesia masih dibawah otoritas bank konvensional, belum memiliki lembaga khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan bank syariah. Sehingga undang-undang perbankan syariah yang dibentuk dari pola barat, mempersempit ruang lingkup dan aktivitas bank syariah.

Salah satu yang menjadi ciri khas dari perbankan syariah adalah adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan ini yang paling berpengaruh dalam pengoperasian bank syariah. Maka peran dewan syariah memiliki peran yang sangat signifikan dalam praktek perbankan syariah. Bahkan dewan syariah ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan penerapkan prinsip syariah di bank syariah dilaksanakan dengan maksimal.

Pada penelitian berjudul “Shari’ah Compliance In Islamic Banking” (2014) yang ditulis oleh Hafij Ullah dengan studi empiris bank syariah di Bangladesh menjelaskan bahwa 76,05% responden sangat setuju dan 22,16% responden setuju bahwa kepatuhan syariah  menjadi prioritas utama dalam melakukan semua transaksi di bank syariah Bangladesh. Namun, disisi lain otoritas tertinggi bank syariah di Bangladesh belum cukup menyediakan program untuk menambah wawasan karyawan dalam lingkup syariah. Selain itu dikatahui bahwa 69,16% responden sangat setuju jika kepatuhan syariah menjadi penyebab utama masyarakat tertarik ke bank syariah di Bangladesh.

Bank syariah di Bangladesh memiliki tiga hambatan terkait dengan kepatuhan syariah, yaitu pemerintah, peraturan bank Bangladesh dan peraturan ekonomi Bangladesh yang berbasis bunga. Untuk memastikan bank syariah sesuai syariah maka dapat dilakukan audit syariah oleh DPS. Bank syariah di Bangladesh mengungkapkan bahwa hambatan dalam melakukan audit syariah diantaranya kurangnya tenaga kerja audit, kurangnya auditor yang berpengetahuan, pengawasan yang tidak tepat waktu dan tidak memanfaatkan teknik modern.

Menurut Mardian dalam “Tingkat Kepatuhan Syariah dalam Lembaga Keuangan Syariah” (2015), ada tiga peran penting DPS di Indonesia dalam pemenuhan prinsip syariah di bank: sebagai konselor dan penasehat bagi dewan direksi dan menajemen terkait pemenuhan kepatuhan syariah, mediator antara DSN dan manjemen terkait dengan fatwa terhadap produk atau jasa yang diusulkan oleh bank, dan sebagai representatif dari DSN terkait dengan implementasi fatwa-fatwa DSN. Untuk melakukan pengawasan tersebut, anggota DPS harus memilki kualifikasi keilmuan yang integral, yaitu ilmu fiqh muamalah dan ilmu ekonomi keuangan Islam modern. Sementara kesalahan terbesar perbankan saat iniadalah dengan mengangkat DPS karena karisma dan kepopuleran ditengah masyarakat, bukan karena keilmuannya dibidang ekonomi dan syariah. Akibat ketidak fahaman tersebut pengawasan dan peran-peran strategis lainnya tidak optimal.

Harus diakui, bahwa perbankan syariah sangat rentan dengan terhadap kesalahan-kesalahan yang bersifat syar’i. Tuntutan target, tingkat keuntungan yang lebih baik, serta penilaian kinerja pada setiap cabang bank syariah yang masih dominan didasarkan pada kinerja keuangan, akan dapat mendorong praktisi untuk melanggar ketentuan syariah. Hal ini akan semakin rentan terjadi pada bank syariah yang memiliki tingkat pengawasan yang rendah. Oleh karena itu tidak heran jika masih banyak ditemukannya pelanggaran aspek syariah yang dilakukan lembaga-lembaga perbankan syariah. Khususnya pada perbankan konvensional yang membuka unit usaha syariah atau bank konvensional yang konversi ke syariah.

Bank syariah harus menyadari bahwa jika mereka sering mengabaikan kepatuhan syariah, maka mereka akan menghadapi risiko reputasi, yang akan memuncak pada kekecewaan masyarakat dan sekaligus merusak citra lembaga keuangan syariah. Sejak dini DPS harus meluruskan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di bank syariah. Hal ini penting agar bank syariah tidak menjadi bank yang bermasalah. Khusus terhadap prinsip syariah, bankir harus sepenuhnya konsisten terhadap penerapan prinsip syariah, karena tidak dapat dipungkiri kegagalan perbankan dapat terjadi diakibatkan ketidak konsistenan dalam menjalankan prinsip syariah.

Adanya peran DPS yang mengetahui konsep dan mekanisme operasional perbankan syariah, struktur dan terminologi bank dan LKS, legal dokumen, mengetahui dasar-dasar akuntansi sehingga bisa membaca laporaan keuangan, dan tentu pemahaman yang baik tentang fiqih muamalah, dengan demikian pengawasan penerapan kepatuhan syariah dapat lebih optimal untuk dijalankan. Karena baik dan buruknya penerapan kepatuhan syariah dalam perbankan syariah akan berdmpak terhadap Islam. Jika ada bank syariah yang melanggar prinsip syariah, maka masyarakat tidak hanya akan menyalahkan bank syariah tersebut, tapi akan ikut menyalahkan Islam. Masyarakat akan beranggapan bahwa Islam tidak memiliki sistem ekonomi yang baik karena adanya pelanggaran tersebut. Inilah realitanya, maka optimalisasi penerapan kepatuhan syariah sangat diharapkan di perbankan syariah sebagai salah satu icon ekonomi Islam. (SaBah/dakwatuna)

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...