Fintech Bagi Muslim

dakwatuna.com – Di zaman yang serba canggih seperti sekarang ini, semuanya bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.

Seperti halnya dalam transaksi finansial, yang bisa dilakukan dengan cepat dan mudah, dimana pun dan kapan pun dengan suatu teknologi yang dikenal dengan sebutan fintech atau financial technology.

Menurut definisi yang dijabarkan oleh National Digital Research Centre (NDRC) Fintech adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial. Kata fintech sendiri berasal dari kata financial dan technology yang mengacu pada inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern.(https://www.maxmanroe.com/mengenal-fintech-inovasi-sistem-keuangan-di-era-digital.html)

Islam adalah agama yang sempurna. Semua telah diatur dalam Islam. Termasuk juga dalam hal finansial technology ini, ada pandangan Islam terhadapnya. Produk fintech ini dibolehkan jika memenuhi rambu-rambu, di antaranya transaksi harus menjelaskan ketentuan akad sesuai syariah, transaksi digital ini diketahui dan disepakati, dan objek usahanya halal. Begitu pula ada ijab kabul sesuai ‘urf-nya, terjadi perpindahan kepemilikan, ada perlindungan konsumen, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada pengawasan syariah yang memastikan prinsip syariah diterapkan. (https://republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/18/07/10/pbnjjz416-konsultasi-syariah-aspek-syariah-financial-technology)

Majelis Ulama Indonesia (MUI), baru saja mengeluarkan dua fatwa terbaru tentang uang elektronik (e-Money) syariah dan fintech (financial technology) syariah. Dua fatwa ini merupakan bagian dari 13 fatwa terbaru di 2018.(https://www.liputan6.com/tekno/read/3599983/begini-isi-fatwa-mui-untuk-fintech-dan-e-money-syariah

). Fatwa tentang Uang Elektronik Syariah No. 116/DSN-MUI/IX/2017 dan Fatwa tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berbasis Syariah (Fatwa No. 117/DSN-MUI/IX/2018), merupakan dua fatwa yang berkaitan dengan aktivitas atau produk lembaga keuangan syariah dan lembaga bisnis syariah. (https://www.liputan6.com/tekno/read/3599983/begini-isi-fatwa-mui-untuk-fintech-dan-e-money-syariah)

Fatwa uang elektronik syariah berisi beragam hal, seperti mengatur hubungan hukum di antara para pihak yang terlibat dalam transaksi uang elektronik. (https://www.liputan6.com/tekno/read/3599983/begini-isi-fatwa-mui-untuk-fintech-dan-e-money-syariah). Untuk fatwa tentang layanan pembiayaan berbasis IT berdasarkan prinsip syariah, MUI memberikan ketentuan umum, seperti penyelenggaraan fintech tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, seperti riba, gharar, dan haram. (https://www.liputan6.com/tekno/read/3599983/begini-isi-fatwa-mui-untuk-fintech-dan-e-money-syariah)

Menurut fatwa DSN MUI No.117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, model layanan pembiayaan yang dapat dilakukan oleh penyelenggara antara lain, pembiayaan anjak piutang, pembiayaan pengadaan barang pesanan pihak ketiga, pembiayaan pengadaan barang untuk pelaku usaha yang berjualan secara daring (online seller), pembiayaan pengadaan barang untuk pelaku usaha yang berjualan secara daring dengan pembayaran melalui penyelenggara jasa pembayaran (payment gateaway), dan pembiayaan untuk pegawai (employee).

Fintech diperbolehkan oleh Islam jika mengikuti aturan syariat Islam. Kita juga harus memperhatikan aturan, kesepakatan yang dihasilkan oleh lembaga yang berwenang terhadapnya, dalam hal ini di Indonesia adalah DSN MUI. Islam telah mengatur segalanya. Semuanya harus diupayakan untuk tercapainya kebahagiaan di dunia dan akhirat. (jajang/dakwatuna.com)

Konten Terkait
Disqus Comments Loading...