Harmonisasi Laporan Audit Bank Syariah Sebagai Tantangan Keuangan Islam di Masa Depan

Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Selama beberapa dekade terakhir, perkembangan keuangan Islam menunjukkan perubahan dan dinamika dramatis yang cepat (Sukardi, 2012). Sebagai salah satu instrumen keuangan Islam, bank syariah juga menunjukkan perkembangan yang signifikan. Eksistensi bank syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Islam akan pelaksanaan ajaran Islam secara menyeluruh. Dalam menjalankan operasinya, lembaga keuangan syariah harus memiliki kesesuaian dengan prinsip syariah. Sebuah lembaga independen sangat dibutuhkan untuk menganalisis kesesuaian lembaga keuangan syariah terhadap prinsip-prinsip syariah (Umam, 2015)

Menurut Ilhami (2009) Tanpa adanya kepatuhan terhadap prinsip syariah, masyarakat akan kehilangan keistimewaan yang mereka cari sehingga akan berpengaruh pada keputusan mereka untuk memilih ataupun terus melanjutkan pemanfaatan jasa yang diberikan oleh bank syariah. Ketidakpatuhan terhadap prinsip syariah akan berdampak negatif citra bank syariah dan berpotensi untuk ditinggalkan oleh nasabah potensial ataupun nasabah yang telah menggunakan jasa bank syariah sebelumnya.

Lembaga yang memiliki otoritas pengawasan kepatuhan syariah dalam sistem hukum perbankan syariah Indonesia adalah Dewan Pengawas Syariah. Faozan (2013) menjelaskan bahwa DPS merupakan badan independen yang ditempatkan pada suatu bank syariah yang berperan mengawasi penerapan prinsip syariah dalam kegiatan usaha bank. Anggotanya terdiri dari pakar di bidang fiqih muamalah yang mengetahui pengetahuan umum di bidang perbankan dan kemampuan lain yang relevan dengan tugas kesehariannya.

DPS dalam mengawasi operasional bank syariah wajib mengacu kepada fatwa DSN untuk memastikan kesesuaian produk dan jasa bank dengan ketentuan-ketentuan dalam fatwa tersebut. Dalam Anggadini (2013) dijelaskan bahwa Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Peranan DPS sangat strategis dalam penerapan prinsip syariah di lembaga perbankan syariah.

Sampai saat ini, dua organisasi Internasional menerbitkan standar auditing untuk lembaga keuangan Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dan International Federation of Accountants (IFAC). Standarisasi prinsip audit adalah kegiatan yang sulit yang menentukan kualitas komunikasi keuangan.

Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) merupakan sebuah lembaga non-profit internasional yang independen yang berusaha untuk menyiapkan akuntansi, auditing, tata kelola perusahaan, kode etik dan standar Syariah bagi perbankan dan lembaga-lembaga keuangan Syariah lainnya.

Namun demikian, Harahap (2003) menyatakan bahwa belum adanya standar akuntansi yang disepakati bersama dalam penyusunan laporan tahunan menyebabkan lembaga-lembaga keuangan Syariah masih menggunakan standar-standar yang digunakan dalam laporan entitas konvensional. Meskipun AAOIFI telah menyusun standar-standar akuntansi (termasuk aspek-aspek pengungkapannya), banyak pihak menyatakan bahwa konsepnya masih menggunakan paradigma konvensional.

Fakhfakh (2017) menjelaskan masih banyaknya keberagaman hasil laporan keuangan audit bank syariah di beberapa negara Islam. Audit atas laporan keuangan bank syariah di Sudan dan Palestina dilakukan sesuai dengan standar auditing dari AAOIFI. Sedangkan audit lembaga keuangan Islam di Inggris, Yordania dan Oman, dilakukan sesuai dengan International Standar Auditing. Untuk bank syariah yang tersisa, audit dilakukan sesuai dengan standar auditing nasional

Banyaknya sistem akuntansi dan perbedaan budaya memperkuat heterogenitas informasi audit. Selain itu, Standar Auditing yang diterbitkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) sudah usang. Standar ini yang direkomendasikan untuk laporan bank syariah meliputi versi lama dari ISA standar 700. Hari ini, standar auditing Islam tidak dapat memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan karena sejumlah isu telah diabaikan Akibatnya, perdebatan berlanjut pada fenomena harmonisasi Islam audit.

Referensi:

  • Anggadini, S. D. (2013). Mekanisme Pengawasan Dewan Pengawas Syariah dan Bank Indonesia Terhadap Bank Syariah. Majalah Ilmiah UNIKOM, 12(1), 77–84.
  • Fakhfakh, M., & Article. (2017). The harmonization of audit reports of Islamic banks: an advanced and original empirical investigation. Journal of Islamic Accounting and Business Research. https://doi.org/10.1108/IJSE-09-2015-0234
  • Faozan, A. (2013). Implementasi Good Corporate Governance Dan Peran Dewan Pengawas Syariah Di Bank Syariah. La Riba, VII(1), 1–14.
  • Ilhami, H. (2009). Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Syariah sebagai Otoritas Pengawas Kepatuhan Syariah bagi Bank Syariah. Mimbar Hukum, 21(3), 476–493. Retrieved from https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16274/10820
  • Sukardi, B. (2012). Kepatuhan Syariah (Shariah Compliance) dan Inovasi Produk Bank Syariah di Indonesia. AKADEMIKA: Jurnal Pemikiran Islam, 53(10), 1–17. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
  • Umam, K. (2015). Urgensi Standarisasi Dewan Pengawas Syariah dalam Meningkatkan Kualitas Audit Kepatuhan Syariah. Jurnal Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, 1(2), 1–25.

(dakwatuna/hdn)

Konten ini telah dimodifikasi pada 19/10/18 | 18:17 18:17

syifa alkarimah
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...