Mantan Presiden Chad Diadili di Senegal

Ilustrasi palu pengadilan (elwatannews.com)

dakwatuna.com – N’Djamena. Mantan presiden Chad, Hissène Habré, Senin (20/7/2015) hari ini, diadili secara paksa di pengadilan khusus kasus kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan penyiksaan.

Habré terlihat mengenakan pakaian serba putih dan sorban yang menutupi sebagian besar kepalanya seperti kebiasaan warga Chad. Saat dimasukkan ke tempat khusus terdakwa, Habré mengepalkan tangannya dan meneriakkan ‘Allahu Akbar’.

Pengadilan ini bersejarah karena dilakukan terhadap seorang mantan presiden. Bahkan Habré adalah mantan presiden negara Afrika pertama yang diadili di negara bukan negaranya. Habré diadili di Dakar, Senegal.

Habré meminta suaka di Senegal setelah digulingkan oleh presiden saat ini, Idriss Déby. Habré dihadapkan pada tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Selama masa kekuasaannya, 1982-1990, Habré dituduh telah menewaskan lebih dari 40 ribu orang meninggal dunia. (msa/dakwatuna)

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...