Rusia Perlakukan Muslim Sebagai Warga Asing di Krimea

Anggota parlemen Ukraina sekaligus mantan ketua Dewan Nasional Tatar Krimea, Musthafa Abdul Jalil Oglu (Anadolu)

dakwatuna.com – Simferopol. Seorang anggota parlemen Ukraina, Musthafa Abdul Jamil Oglu, menyayangkan perlakukan buruk yang diterima warga Muslim Tatar di Semenanjung Krimea. Seperti diberitakan Anadolu, Kamis (8/5/2014) kemarin.

Oglu menyatakan bahwa Rusia memaksa seluruh penduduk Krimea untuk menjadi warga negara yang tunduk kepada Rusia. Warga yang tidak mau menerima kewarganegaraan Rusia akan diperlakukan sebagai warga asing. Perlakuan seperti ini tidak mungkin diterima oleh warga yang merupakan pemilik sah tanah Krimea.

Hal itu disampaikannya dalam laporan kondisi HAM di Krimea, kepada para utusan negara anggota Organisasi Keamanan dan Kerjasama Eropa. Laporan yang sama juga rencana akan diajukan ke pengadilan Eropa, dalam kerangka perjuangan rakyat Semenanjung Krimea secara demokratis.

Oglu juga menyatakan menolak perlakuan yang dialami dirinya sendiri. Beberapa waktu lalu, dirinya ditolak masuk ke wilayah Semenanjung. Secara HAM, hal ini adalah sebuah pelanggaran. Tak lama kemudian, 2 Mei yang lalu, dirinya juga ditahan masuk di air port Moskow, tanpa ada alasan yang jelas. (msa/dakwatuna)

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...