Nuri Al-Maliki Hukum Mati 6 Sunni di Irak

Perdana menteri Irak, Nuri Al-Maliki (Reuters Picture)

dakwatuna.com – Baghdad. Kementerian kehakiman dalam kabinet Nuri Al-Maliki mengumumkan telah melaksanakan hukuman mati terhadap 6 orang Sunni dengan tuduhan melakukan aksi terorisme, Jumat (28/2/2014) kemarin.

Beberapa lembaga HAM mengecam vonis mati yang berkali-kali dijatuhkan kepada warga Sunni dengan tuduhan terorisme. Proses pengadilan dalam kasus-kasus tersebut tidak dilakukan dengan transparan. Hal ini, menurut banyak pihak, menguatkan dugaan bahwa pemerintah Al-Maliki sektarian, dan berambisi menghabisi warga Sunni.

Kemarin, Sabtu (1/3/3014), beberapa orang tak dikenal dan bersenjata menyerang kantor polisi dan beberapa rumah anggota pasukan Shahwah yang pro-pemerintah, di provinsi Shalahudin, Irak bagian utara. Aksi-aksi tersebut menyebabkan 2 orang anggota Shahwah meninggal dunia, 4 orang diculik, dan 2 orang polisi terluka. (msa/dakwatuna/almoslim)

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...