Konstitusi Mesir yang Baru Tidak Akui Agama Tertentu

Amru Musa, ketua Komisi 50 yang diberi wewenang mengamandemen Konstitusi 2012 (inet)

dakwatuna.com – Kairo. Muhammad Salmawi, juru bicara Komisi 50, menyatakan komisi tidak bisa membuat konstitusi untuk kelompok agama tertentu, dan mengeyampingkan kelompok-kelompok yang lain. Hal itu disampaikannya Senin (16/9/2013) kemarin. Menurutnya, komisi menyatakan bahwa konstitusi harus bersifat umum dan mencakup seluruh kelompok dan agama.

Beliau menambahkan, “Konstitusi tidak mengakui agama-agama tertentu, dan memusuhi agama-agama yang lain. Hal ini bukanlah tugas konstitusi. Tugasnya adalah meletakkan prinsip-prinsip umum yang memelihara hak-hak seluruh rakyat.”

Oleh karena itulah, Salmawi mengkritik banyaknya tuntutan kelompok-kelompok untuk dimasukkan dalam konstitusi. “Kalau saja setiap kelompok diberi satu ayat khusus untuk memuaskan semua pihak, maka hal itu sudah tidak bisa dikatakan sebagai konstitusi lagi. Maka yang harus diutamakan adalah kepentingan negara.” (msa/dakwatuna/klmty)

Konten ini telah dimodifikasi pada 17/09/13 | 08:14 08:14

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...