Zionis Israel Hukum Penjara Seumur Hidup Tawanan Palestina

dakwatuna.com – Ramallah. Pengadilan militer Zionis “Ofer”, Selasa (28/5), mengeluarkan keputusan vonis penjara pada sebuah kelompok Palestina yang berafiliasi kepada Brigade al Qassam, sayap militer gerakan Hamas, dengan hukuman penjara seumur hidup dan tambahan beberapa tahun, dengan tuduhan membunuh pemukim Zionis.

Pengacara tawanan Palestina, Ahlam Haddad, menyebutkan bahwa pengadilan Zionis telah memutus penjara pada masih-masing tawanan Raid Harub dan Muhammad Hajr harub dengan hukuman seumur hidup ditambah 60 tahun. Sedangkan tawanan Muhammad Ismail Harub dihukum penjara seumur hidup ditambah 20 tahun dan untuk tawanan Ali Harub divonis penjara 26 tahun.

Ahlam menambahkan bahwa pengadilan mendakwa para tawanan tersebut membunuh polisi Zionis dan melukai dua lainnya di jalan persimpangan kamp pengungsi al Fawar pada 14 Juni 2010, serta melukai seorang pemukim Zionis di daerah Idzna pada tanggal 3 Maret 2008. (asw/ifp)

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...