dakwatuna.com – Riyadh. Sebuah lembaga peradilan independen, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Arab Saudi memberikan ancaman berupa hukuman penjara terhadap terdakwa yang menyebarkan pesan publik hingga berdampak terganggunya ketertiban umum.
Lebih lanjut dijelaskan, undang-undang akan memberikan sanksi selama 5 tahun penjara disamping denda sebesar jutaan real, kepada pelaku yang terbukti membuat, mengirim, atau mengirim ulang konten yang berisikan pesan yang mengganggu ketertiban umum.
Sebagaimana yang dilansir laman situs arabi21.com, Rabu (5/9/2018) melalui akun resminya di twitter, Jaksa Penuntut Umum menuliskan, hukuman ini akan diberlakukan kepada orang yang membuat pesan yang merugikan kepentingan umum, baik melalui media sosial atau media sejenisnya.
Baru-baru ini pihak Jaksa Penuntut Umum menetapkan sanksi hukuman mati terhadap Syaikh Salman Audah; da’i ternama yang memiliki 14 juta ‘pengikut’ di Twitter. Pihak Jaksa mengklaim Syaikh Salman diadili dengan 37 tuduhan. (msy/dakwatuna)