Jasa Gadai Emas di Bank Syariah Akan Kembali Dibuka

Ilustrasi - Emas (saifulizwan.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Bank Indonesia (BI) siap membuka kembali praktek jasa gadai emas di industri perbankan syariah bulan Februari mendatang. Hal ini dilakukan agar produk gadai emas tidak lagi disalahgunakan untuk investasi spekulatif.

Deputi Direktur Perbankan Syariah BI Tirta Segara mengatakan ada dua masa transisi yang diatur dalam Surat Edaran tentang gadai emas yang segera terbit setelah dibahas bersama dengan industri.

Masa transisi pertama yakni penyesuaian aturan produk yang ditetapkan selama 1 tahun; dan yang kedua adalah prosedur standar operasional (SOP) yang berjangka waktu 1 bulan.

“Kami memberikan masa transisi 1 tahun. Namun untuk penyesuaian SOP kami berikan transisi 1 bulan setelah surat edaran terbit. Jadi SOP yang kemarin banyak dilanggar harus diperbaiki dalam waktu 1 bulan,” kata Tirta di Jakarta.
Tirta menjelaskan dalam surat edaran yang akan dikeluarkan tersebut, bank sentral akan memperketat sejumlah aturan agar produk ini tidak disalahgunakan. Aturan yang diperketat adalah pembatasan plafon pinjaman dan rasio portofolio gadai terhadap total pembiayaan dari bank yang bersangkutan.

“Batasan portofolio gadai emas juga akan memperhitungkan besaran modal yang dimiliki bank. Jadi batasan portofolio berapa kali dari modal,” ungkapnya. Selain itu, rasio pinjaman terhadap jaminan (finance to value ratio/FTV), jangka waktu dan batasan pinjaman berulang (roll over) juga akan dibatasi. (VN/CN33/SMCN)

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...