Saham Bank Muamalat Dijual ke Asing, Jangan Ubah Kaidah Syariah

Ilustrasi (RoL)

dakwatuna.com – Direktur Program Ekonomi dan Finance Islami Universitas Trisakti, Sofyan S Harahap tidak mempermasalahkan penjualan saham Bank Muamalat terhadap asing. Yang terpenting, tidak merusak kaidah syariah bank tersebut.

Selain itu, penjualan saham Bank Muamalat tersebut harus menuju lebih baik, di mana pergantian pemilik harus menjadi lebih baik.

“Ini kan PT, jadi boleh dijual, yang penting ganti kepemilikan harus lebih baik, berubah kan untuk menjadi lebih baik,” ujarnya saat bincang-bincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (24/6/2011).

Pihaknya menjelaskan, walaupun dijual pada asing, Bank Muamalat tidak bisa berubah dari syariah ke konvensional, jika sampai ada perubahan Badan Perbankan Syariah (BPS) akan menutup bank tersebut.

“Manajemennya yang harus mengatur untuk tetap syariah, kalau tidak lagi syariah BPS akan lapor ke Bank Indonesia dan menutup bank tersebut ujarnya,” ujarnya.

Pihaknya tidak mempermasalahkan yang mau membeli saham tersebut, mau asing atau nonasing, karena ada BPS. “Semua bisa beli, asing, nonasing bahkan setan juga bisa beli, karena ada BPS,” tutupnya. (ade/oz)

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...