Tolak lepas cadarnya, Seorang Muslimah Italia Didenda 434 Juta

Seorang Muslimah bercadar di tempat umum. (aljazeera.net)

dakwatuna.com – Pengadilan di Italia, Jumat (11/11/2016) kemarin, memvonis denda seorang muslimah sebesar € 30.000 (IDR 434 juta), karena menolak melepas cadarnya di tempat umum.

Stasiun televisi pemerintah memberitakan, kasus ini terjadi pada seorang wanita berusia 40 tahun, keturunan Albania, dan tinggal di kota San Vito Altaliamento. Pada tanggal 20 Oktober 2016 dia menghadiri pertemuan wali murid di sebuah pertemuan milik pemerintah kota Bordennouna. Dia tidak menggubris walikota, Antonio Di Bachelet, yang berulang kali memintanya melepas cadar dari wajahnya.

Menurut sumber yang sama, karena wanita yang tidak disebutkan namanya itu tetap menolak, polisi setempat akhirnya turun tangan dan mengusirnya dari gedung pertemuan. Selanjutnya walikota menuntut wanita tersebut pengadilan dengan tuduhan pelanggaran UU no. 152 yang disahkan pada tahun 1975.

UU tersebut melarang penggunaan tutup kepala, atau pakaian apa saja yang jika dikenakan akan menutup identitas seseorang di tempat umum atau terbuka untuk publik.

Pengadilan pada Sabtu (12/11/2016) yang lalu memvonis terdakwa dengan 4 bulan penjara. Vonis kemudian diganti dengan denda sebesar Euro 30 ribu (IDR 434 juta). Undang-undang Italia membolehkan penggantian hukuman penjara dengan denda uang dalam perkara yang tidak membahayakan masyarakat.

Islam adalah agama kedua di Italia setelah Katolik. Laporan terbaru dari The Italian National Institut of Statistics (ISTAT) menunjukkan bahwa jumlah umat Islam di negara itu mencapai 1.613 juta jiwa, 150 ribu diantara mereka memegang kewarganegaraan Italia, sedangkan sisanya hanya memiliki hak izin tinggal. (fajar/msa/aljazeera/dakwatuna.com)

 

Alumni Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...