Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terhadap Syaikh Salman Audah

Syaikh Salman Audah. (arabi21.com)

dakwatuna.com – Riyadh. Jaksa Penuntut Umum dalam sebuah pengadilan Arab Saudi melemparkan 37 tuduhan terhadap da’i ternama, Salman Audah. Berdasarkan tuduhannya, jaksa kemudian menuntut agar Salman divonis hukuman mati. Seperti yang dilansir laman Safa.ps. Selasa pagi,(4/9/2018).

Pengadilan Pidana Khusus di ibukota Riyadh memulai kembali pengadilan terhadap Salman Audah, yang menjabat sebagai asisten sekretaris Persatuan Ulama Muslim Internasional pimpinan Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi. Lembaga ini sendiri diklasifikasikan oleh surat kabar Saudi Okaz sebagai “entitas teroris”.

Perlu diketahui bahwa semenjak dilantikanya Muhammad bin Salman sebagai putra mahkota Arab Saudi, gelombang penangkapan terhadap para ulama semakin gencar terjadi. Para dai, politisi dari kubu oposisi banyak ditangkap, termasuk juga mereka para aktivis liberal. (msy/dakwatuna)

Konten ini telah dimodifikasi pada 05/09/18 | 13:19 13:19

Wakil Direktur Studi Informasi Alam Islami (SINAI) Mesir 2008
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...