Hukuman Untuk Jamaah yang Melanggar Saat Haji, Dari Penjara Hingga Deportasi

Gerbang kota Makkah Al-Mukarramah. (alriyadh.com)

dakwatuna.com – Makkah Al-Mukarramah. Departemen dalam negeri kerajaan Arab Saudi, Senin (24/8/2015) kemarin, menekankan pihaknya akan menindak tegas jamaah haji yang melanggar keimigrasian haji. Para pelanggar itu akan dideportasi dan tidak akan bisa masuk ke tanah suci.

Selain kepada jamaah yang melanggar di imigrasi, hukuman juga akan diberikan kepada jamaah yang memasuki wilayah Masya’ir (Arafah, Mina, Muzdalifah) tanpa membawa surat izin haji.

Hal yang sama juga diperlakukan kepada pihak yang membantu memasukkan jamaah tak berizin itu ke wilayah Masya’ir. Mereka akan mendapatkan hukuman minimal kurungan enjara  selama 15 hari dan denda sebanyak 10 ribu Riyal.

Departemen kembali mengingatkan para jamaah haji untuk menyelesaikan semua urusan perizinan hajinya secara resmi, tidak memakai jalur-jalur yang tak resmi. Semua jamaah haji harus terdaftar dalam travel atau rombongannya. (msa/dakwatuna)

Sumber: Al-Wady News

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...