Facebook Haram Bagi Hakim di Kuwait

Pengadilan di Kuwait. (AlMoslim)

dakwatuna.com – Kuwait. Pemerintah Kuwait memutuskan untuk melarang para hakim dan kejaksaan turut aktif dalam situs-situs media sosial, seperti facebook, twitter dan lainnya, untuk menuliskan komentar dan sikapnya. Seperti diberitakan Al-Moslim, Ahad (31/5/2015) hari ini.

Jika melakukannya, para hakim dan jaksa dinyatakan melanggar undang-undang kehakiman dan kode etik dan netralitas yang harus selalu dipegang seorang hakim.

Dewan tertinggi kehakiman, otoritas tertinggi peradilan di Kuwait, telah mengeluarkan instruksi kepada para hakim dan jaksa untuk tidak terdaftar dalam situs-situs media sosial, dan menghindari pernyataan-pernyataan sikap dalam masalah politik.

Diterangkan bahwa menyatakan pendapat dalam beberapa kasus bisa mengganggu profesi seorang hakim. Sangat mungkin seorang hakim mendapat kasus tertentu yang sebelumnya pernah dikomentarinya. Hal ini tentu akan mengganggu netralitas hakim tersebut.

Selain media sosial, para hakim juga tidak diperkenankan tampil dalam program-program televisi tanpa ijin dari instansi lebih dulu. (msa/dakwatuna)

Sumber: Al-Moslim

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...