Pengadilan Bangladesh Kembali Jatuhkan Vonis Mati kepada Pimpinan Jamaah Islamiyah

Maulana Abdus Subhan. (bangladeshchronicle.net)

dakwatuna.com – Dakka. Para pejabat peradilan Bangladesh, Rabu (18/2/2015) kemarin, menyatakan bahwa pengadilan Bangladesh telah menjatuhkan vonis mati kepada salah satu pimpinan Jemaah Islamiyah, Maulana Abdus Subhan, dengan tuduhan terlibat dalam kejahatan perang tahun 1971.

Subhan (77 tahun) diadili dalam pengadilan yang didirikan khusus untuk kasus-kasus kejahatan perang dalam proses pisahnya Bangladesh dari Pakistan. Di antara yang dituduhkan adalah menculik, menyiksa, dan lainnya. Menurut keterangan, dari 9 tuduhan itu, 6 di antaranya terbukti tanpa sedikit pun keraguan.

Akhir-akhir ini, banyak kritikan LSM HAM internasional untuk pemerintah Bangladesh. Pemerintah dinilai melakukan langkah pemberangusan Jemaah Islamiyah yang merupakan kelompok politik oposisi terkuat saat ini. Pemerintah membuka kembali kasus-kasus yang telah terjadi 40 tahun yang silam. Saat itu Jemaah Islamiyah termasuk yang menolak kemerdekaan Bangladesh dari Pakistan. (msa/dakwatuna).

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...