Sunnah dan Larangan Pada Tubuh Manusia (Bag. Ketujuh)

ilustrasi alis mata (waspada.co.id)

dakwatuna.com – Islam adalah agama yang sempurna yang meliputi semua sisi kehidupan manusia. Kesempurnaannya itu sesuai dan sejalan fitrah manusia. Termasuk di antaranya urusan akhlak dan penampilan, Islam pun tidak melupakannya. Diatur secara rapi, seimbang, dan pantas. Inilah perbedaaanya dengan agama lain, sekaligus keistimewaanya. Namun banyak umat Islam yang melupakannya, arus globalisasi, terlebih westernisasi, yang tidak dibarengi kekuatan filter aqidah, membuat umat Islam kehilangan identitas dan semakin jauh dan terasing dari ajaran agamanya dan sunah-sunah nabinya.

14. Membersihkan telinga ketika wudhu

Membersihkan telinga ini langsung bisa dilakukan ketika mengusap kepala, tanpa perlu mengambil air lagi di tangan. Ini dilakukan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahkan sebagian ulama menyebut inilah yang sempurna dan sunah.

Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasanya ada seorang laki-laki yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan minta diterangkan cara bersuci, maka Beliau menjelaskan, di antaranya:

…ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ، وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ، وَبِالسَّبَّاحَتَيْنِ بَاطِنَ أُذُنَيْهِ …

… Kemudian Beliau mengusap kepalanya, lalu memasukan kedua jari telunjuknya pada kedua telinganya, dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan kedua jari jempolnya, dan dengan kedua jari telunjuknya membersihkan bagian dalam telinganya … (HR. Abu Daud No. 135, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra No. 374, Al-Baghawi, Syarhus Sunnah, 1/445. Imam An-Nawawi mengatakan: isnad hadits ini shahih. Lihat Khulashah Al-Ahkam No. 209)

Dalam hadits ini, setelah mengusap kepala Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam langsung memberishkan telinganya tanpa mengambil air lagi di telapak tangannya. Cara seperti ini adalah sunah. Begitu pula membersihkan telinga sendiri juga sunah, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa membersihkan telinga termasuk fardhu-nya wudhu.

Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi Hafizhahullah berkata:

Ini semua menunjukkan akan sunahnya mengusap kedua telinga saat mengusap kepala. Inilah cara sempurna dalam mengusap semua kepala. Namun demikian, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa mengusap keduanya itu termasuk dalam fardhu wudhu. Sebab jika dia termasuk bagian kepala, tentu saja tidak akan boleh mengusap sebagian dari kepala. (Fikih Thaharah, Hal. 186)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:

والسنة مسح باطنهما بالسبابتين وظاهرهما بالابهامين بماء الرأس لانهما منه

Sunah mengusap bagian dalam kedua telinga dengan kedua jari telunjuk dan bagian luar telinga dengan jari jempol dengan menggunakan air sewaktu mengusap kepala, karena keduanya termasuk bagian kepala. (Fiqhus Sunnah, 1/48)

Ada pun membersihkan telinga dengan menggunakan air yang baru, selain air yang dipakai mengusap kepala, adalah benar adanya, sesuai riwayat berikut:

Dari Abdullah bin Zaid Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «مَسَحَ أُذُنَيْهِ بِغَيْرِ الْمَاءِ الَّذِي مَسَحَ بِهِ رَأْسَهُ

Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengusap kedua telinganya dengan menggunakan air yang bukan air dari mengusap kepala. (HR. Al-Hakim, Al-Mustadrak No. 539, katanya: shahih, dan disepakati keshahihannya oleh Imam Adz Dzahabi dalam At Talkhish. Al-Baihaqi, As-Sunan Ash-Shaghir No. 96)

Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap telinga juga bisa dilakukan dengan menggunakan air baru, bukan air yang dipakai mengusap kepala sebelumnya.

15. Larangan Mencukur Alis

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى

“Allah melaknat wanita pembuat tato dan yang bertato, wanita yang dicukur alis, dan dikikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka merubah ciptaan Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari No. 5931, 5943, 5948, Muslim No. 2125)

An Namishah (pencukur alis) dan Al-Mutanamishah (orang yang alisnya dicukur) juga haram dan mendapatkan laknat Allah Ta’ala.

قال الطبري: لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقتها التي خلقها الله عليها بزيادة أو نقص التماس الحسن لا للزوج ولا لغيره

“Berkata Imam Ath Thabari: Tidak boleh bagi wanita merubah sesuatu dari bentuk yang telah Allah ciptakan baginya, baik dengan tambahan atau pengurangan dengan tujuan kecantikan, tidak boleh walau untuk suami dan tidak juga untuk selain suami.” (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/377. Darul Fikr. Syaikh Abdurrahman Al-Mubarkafuri, Tuhfah Al-Ahwadzi, 8/67. Al-Maktabah As-Salafiyah)

Imam Ibnu Jarir Ath Thabari ini tidak memberikan pengecualian, bahkan seandainya wanita memiliki kumis dan jenggot pun –menurutnya- tidak boleh dihilangkan sebab hal itu termasuk merubah ciptaan Allah Ta’ala.

Namun, pandangan ini ditanggapi oleh Imam An-Nawawi sebagai berikut:

وَهَذَا الْفِعْل حَرَام إِلَّا إِذَا نَبَتَتْ لِلْمَرْأَةِ لِحْيَة أَوْ شَوَارِب ، فَلَا تَحْرُم إِزَالَتهَا ، بَلْ يُسْتَحَبّ عِنْدنَا . وَقَالَ اِبْن جَرِير : لَا يَجُوز حَلْق لِحْيَتهَا وَلَا عَنْفَقَتهَا وَلَا شَارِبهَا ، وَلَا تَغْيِير شَيْء مِنْ خِلْقَتهَا بِزِيَادَةِ وَلَا نَقْص . وَمَذْهَبنَا مَا قَدَّمْنَاهُ مِنْ اِسْتِحْبَاب إِزَالَة اللِّحْيَة وَالشَّارِب وَالْعَنْفَقَة ، وَأَنَّ النَّهْي إِنَّمَا هُوَ فِي الْحَوَاجِب وَمَا فِي أَطْرَاف الْوَجْه

“Perbuatan ini (mencukur alis dan tukang cukurnya) adalah haram, kecuali jika tumbuh pada wanita itu jenggot atau kumis, maka tidak haram menghilangkannya, bahkan itu dianjurkan menurut kami. Ibnu Jarir mengatakan, “Tidak boleh mencukur jenggot, kumis dan rambut di bawah bibirnya, dan tidak boleh pula merubah bentuknya, baik dengan penambahan atau pengurangan.” Madzhab kami, sebagaimana yang telah kami kemukakan, menganjurkan menghilangkan jenggot, kumis, dan rambut di bawah bibir . Sesungguhnya larangan hanya berlaku untuk alis dan bagian tepi dari wajah.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/421. Mawqi’ Ruh Al-Islam)

Sebenarnya, jenggot dan kumis bagi wanita adalah suatu keadaan yang tidak lazim dan tidak normal. Sebab, wanita diciptakan Allah Ta’ala secara umum tidaklah demikian. Oleh karena itu, mencukur keduanya bukanlah termasuk kategori merubah ciptaan Allah Ta’ala, melainkan menjadikannya sebagaimana wanita pada umumnya. Maka, dengan paradigm seperti ini pendapat yang menyatakan bolehnya mencukur kumis dan jenggot bagi wanita adalah pendapat yang lebih kuat.

Ada pun mencukur bagian alis yang tumbuhnya tidak kompak dibagian sudut-sudutnya saja. Maka para ulama berbeda pendapat. Imam Ahmad membolehkan dengan syarat itu bertujuan menyenangkan suami. Namun Syaikh Muqbil Al-Wadi’i mengkoreksinya, menurutnya yang benar adalah tetap tidak boleh sebagaimana larangan tegas dalam hadits tersebut yang tidak membedakan antara mencukur sedikit atau banyak walau pun bertujuan menyenangkan hati suami. Hal ini juga dikuatkan oleh kaidah bahwa niat yang baik tidaklah merubah sesuatu yang haram menjadi halal. Maka, niat baik seperti menyenangkan hati suami seharusnya dengan cara-cara yang halal.

16. Perintah Menundukan Pandangan Kepada Yang Bukan Haknya

Perintah ini berlaku bagi mukmin, laki-laki dan perempuan. Sebagaimana tertera dalam ayat-ayat berikut:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا …..

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…… (An-Nuur: 30-31)

Hendaknya laki-laki menahan pandangan dari melihat aurat wanita dan laki-laki, begitu pula wanita terhadap laki-laki dan wanita juga. Bukan hanya mata tapi juga hati, sebab Allah Ta’ala tidak menggunakan ‘ainun (mata), tetapi bashar (pandangan), yang bisa dilakukan oleh mata dan hati sekaligus.

Tentunya ini hanya berlaku kepada pandangan yang diharamkan, tetapi kepada istri atau suami sendiri sama sekali tidak masalah. Sebagian mufassir memaknai ayat: yaghuddu min abshaarihim (tundukan pandangan mereka) artinya sebagian pandangan, tidak semua pandangan itu terlarang. Sebab kata min dalam ayat ini menunjukkan tab’idhiyah (sebagian).

Imam Abul Faraj bin Al-Jauzi Rahimahullah mengatakan:

لأنهم لم يؤمروا بالغض مطلقاً، وإنما أمروا بالغض عما لا يحلُّ

Karena mereka tidak diperintahkan menundukkan pandangan secara mutlak, mereka hanya diperintahkan menundukkan dari yang tidak halal. (Zaadul Masir, 3/289)

Ada pun pandangan terhadap wajah yang bukan istri atau mahram, jumhur ulama mengatakan tidak apa-apa selama tidak melahirkan fitnah, seperti lahirnya syahwat. Banyak sekali keterangan dari para ulama tentang hal ini, berikut kami kutip sebagaian kecil saja.

Imam Ibnu Hajar Rahimahullah mengutip dari Imam Ibnu Baththal Rahimahullah sebagai berikut:

قَالَ اِبْن بَطَّال : فِي الْحَدِيث الْأَمْر بِغَضِّ الْبَصَر خَشْيَة الْفِتْنَة ، وَمُقْتَضَاهُ أَنَّهُ إِذَا أُمِنَتْ الْفِتْنَة لَمْ يَمْتَنِع

“Berkata Ibnu Baththal: Dalam hadits ini terdapat petunjuk perintah untuk menundukkan pandangan karena dikhawatirkan fitnah dan segala akibatnya, tapi jika aman dari fitnah maka tidak dilarang memandang.”

Lalu beliau melanjutkan:

وَفِيهِ دَلِيل عَلَى أَنَّ نِسَاء الْمُؤْمِنِينَ لَيْسَ عَلَيْهِنَّ مِنْ الْحِجَاب مَا يَلْزَم أَزْوَاج النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، إِذْ لَوْ لَزِمَ ذَلِكَ جَمِيع النِّسَاء لَأَمَرَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْخَثْعَمِيَّة بِالِاسْتِتَارِ وَلَمَا صَرَفَ وَجْه الْفَضْل ، قَالَ : وَفِيهِ دَلِيل عَلَى أَنَّ سَتْر الْمَرْأَة وَجْههَا لَيْسَ فَرْضًا لِإِجْمَاعِهِمْ عَلَى أَنَّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُبْدِي وَجْههَا فِي الصَّلَاة وَلَوْ رَآهُ الْغُرَبَاء

“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa bagi wanita mukmin tidaklah diwajibkan berhijab (wajahnya) sebagaimana lazimnya isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Seandainya itu lazim bagi semua wanita, niscaya Nabi akan memerintahkan wanita Khats’amiyah itu untuk menutup wajahnya, tidak perlu memalingkan wajah Al-Fadhl. Ini juga dalil bahwa bagi wanita, menutup wajah tidaklah wajib, karena menurut kesepakatan mereka (para ulama) bahwa wanita harus menampakkan wajahnya ketika shalat, walau dilihat oleh orang asing.” (Fathul Bari, 11/10)

Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah berkata:

وَجْهُ الْمَرْأَةِ وَكَفَّاهَا غَيْرُ عَوْرَةٍ وَجَائِزٌ أَنْ يَنْظُرَ ذَلِكَ مِنْهَا كُلُّ مَنْ نَظَرَ إلَيْهَا بِغَيْرِ رِيبَةٍ وَلَا مَكْرُوهٍ ، وَأَمَّا النَّظَرُ لِلشَّهْوَةِ فَحَرَامٌ وَلَوْ مِنْ فَوْقِ ثِيَابِهَا فَكَيْفَ بِالنَّظَرِ إلَى وَجْهِهَا ؟

“Wajah wanita dan dua telapak tangannya bukanlah aurat, dan boleh melihatnya, bagi siapa pun yang melihatnya tanpa ada perasaan was-was, dan itu tidak dimakruhkan. Ada pun melihat dengan syahwat, maka haram walau hanya melihat pakaian luarnya, maka apalagi melihat wajahnya?” (Imam Abu Abdillah bin Yusuf Al-Abdari Al-Mawwaq , At Tajj Al-Iklil Li Mukhtashar Khalil, 1/384)

Imam Al-Haththab berkata, dalam Mawahib Al-Jalil :

وَذَلِكَ الْوَجْهُ وَالْكَفَّانِ عَلَى مَا قَالَهُ أَهْلُ التَّأْوِيلِ فَجَائِزٌ لِلرَّجُلِ أَنْ يَنْظُرَ إلَى ذَلِكَ مِنْ الْمَرْأَةِ عِنْدَ الْحَاجَةِ وَالضَّرُورَةِ

“Demikian pula wajah dan dua telapak tangan, seperti apa yang dikatakan ahli takwil, bahwa dibolehkan bagi laki-laki memandangnya ketika ada keperluan dan darurat.” (Imam Syamsuddin Al-Haththab Ar Ru’yani, Mawahib Al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Syaikh Al-Khalil, 16/91)

Imam Al-Kharrasyi berkata dalam Syarh Mukhtashar Khalil:

وَالْمَعْنَى أَنَّ عَوْرَةَ الْحُرَّةِ مَعَ الرَّجُلِ الْأَجْنَبِيِّ جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى دَلَالِيّهَا وَقُصَّتُهَا مَا عَدَا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا فَيَجُوزُ النَّظَرُ لَهُمَا بِلَا لَذَّةٍ وَلَا خَشْيَةِ فِتْنَةٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَوْ شَابَّةً وَقَالَ مَالِكٌ تَأْكُلُ الْمَرْأَةُ مَعَ غَيْرِ ذِي مَحْرَمٍ وَمَعَ غُلَامِهَا وَقَدْ تَأْكُلُ مَعَ زَوْجِهَا وَغَيْرِه

“Maknanya adalah bahwa aurat wanita merdeka di depan laki-laki asing adalah adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan dua telapak tangan, baik bagian luar atau dalam. Maka, boleh melihatnya tanpa berlezat-lezat, dan tidak dikhawatiri lahirnya fitnah, boleh tanpa ada udzur walau pun masih muda. Imam Malik berkata: Wanita boleh makan bersama orang lain tanpa mahramnya namun ditemani oleh anaknya, dan dia makan bersama suaminya dan orang lain.”(Imam Al-Kharrasyi, Syarh Mukhtashar Khalil, 3/ 201)

Hukum ini sama halnya dengan wanita melihat bagian tubuh laki-laki yang bukan aurat, tidak apa-apa selama tidak melahirkan fitnah. Dahulu ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha menyaksikan laki-laki Habasyah yang bermain pedang di masjid Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika hari raya, dan itu dilakukan bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha puas melihat permainan mereka. (usb/dakwatuna)

Bersambung….

Sebelumnya…

Konten ini telah dimodifikasi pada 22/01/15 | 17:43 17:43

Lahir di Jakarta, Juni 1978. Alumni S1 Sastra Arab UI Depok (1996 - 2000). Pengajar di Bimbingan Konsultasi Belajar Nurul Fikri sejak tahun 1999, dan seorang muballigh. Juga pengisi majelis ta'lim di beberapa masjid, dan perkantoran. Pernah juga tugas dakwah di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, selama dua tahun. Tinggal di Depok, Jawa Barat.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...