Setelah Tersebar Video ISIS Terapkan Rajam, Apa Pendapat Ulama?

Syaikh Usamah Ar-Rifa’i, ketua Majelis Islam Suriah. (Anadolu)

dakwatuna.com – Damaskus. Syaikh Usamah Ar-Rifa’i, ketua Majelis Islam Suriah yang berafiliasi kepada kelompok revolusi, mengatakan bahwa penerapan hukum rajam terhadap seorang wanita di Hama sama sekali tidak memenuhi syarat.

Menurut Ar-Rifa’i, seperti dilansir Anadolu, Rabu (22/10/2014) kemarin, bahwa rajam adalah salah satu hukum Allah Taala. Tidak seorang pun boleh menyepelekan penerapannya. Namun demikian, tidak dibenarkan juga menerapkannya tanpa memenuhi persyaratan.

Hukuman rajam memang harus diterapkan, tapi harus memenuhi beberapa syarat, jangan sampai digunakan untuk berbuat kezhaliman kepada orang lain, atau menjadi bahan pihak lain untuk membuat buruk citra Islam.

Di antara syarat pelaksanaan hukuman rajam, menurut beliau, adalah dilakukan oleh pemimpin tertinggi (khalifah) atau yang mewakilinya. Syarat ini tidak bisa terpenuhi untuk saat ini.  Selain itu, pezina yang sudah berkeluarga itu mengakui perbuatannya secara lugas, atau perbuatannya disaksikan oleh minimal empat orang saksi dan tidak ada perbedaan kesaksian antara mereka.

Sebelumnya, telah terpublikasi sebuah rekaman video yang menayangkan pasukan organisasi Negara Islam di Irak dan Syam (ISIS) melaksanakan hukuman rajam terhadap seorang wanita yang dituduh telah melakukan perbuatan zina. (msa/dakwatuna)

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...