Belgia Penjarakan Warga Perancis 18 Tahun Atas Dakwaan Latih Milisi Suriah dan Somalia

Ilustrasi palu pengadilan (elwatannews.com)

dakwatuna.com – Belgia. Pengadilan Belgia menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun terhadap seorang warga Perancis atas dakwaan telah memimpin kelompok teroris yang khusus melatih kelompok-kelompok bersenjata.

Sebagaimana dikutip Islam Memo (15/10/2014) dari kantor berita Belgia, disebutkan bahwa pengadilan Belgia telah menghukum warga Perancis bernama Rasyid Omry (41 tahun) atas dakwaan memimpin kelompok teroris di Belgia yang bertugas melatih milisi-milisi bersenjata di Somalia dan Suriah.

Selain Rasyid, pengadilan Belgia juga menghukum dua terdakwa lainnya Mustafa Buehbern (warga Belgia) dan Muhammad Al-Said (Aljazair) masing-masing lima tahun penjara atas dakwaan telah menjadi anggota kelompok yang dipimpin Rasyid.

Sebelumnya pada Juli 2013 lalu, ketiga terdakwa ditangkap di Kenya sewaktu menyelundup ke negara tersebut dari Somalia. Disebutkan ketiganya telah menjadi anggota milisi bersenjata di Somalia dan terlibat dalam sejumlah aksi terorisme di negara tersebut. (islammemo/rem/dakwatuna)

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...