Parlemen Somalia Ancam Impeachment Presiden Syaikh Mahmud

Presiden Hasan Syaikh Mahmud (newvision)

dakwatuna.com – Somalia. Sebanyak 132 anggota Parlemen Somalia menuntut Presiden Somalia, Hasan Syaikh Mahmud, agar mengundurkan diri dari jabatannya karena dinilai gagal menyelenggarakan pemerintahan sejak terpilih menjadi presiden pada September 2012 lalu.

Dalam rekomendasi yang dibacakan setelah pertemuan di salah satu hotel di Mogadishu, Somalia tersebut (5/5), para anggota Parlemen menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan tuntutan resmi kepada pimpinan Parlemen untuk melaksanakan sidang impeachment jika Presiden Mahmud menolak untuk mundur.

Pada anggota Parlemen tersebut menuduh Presiden Mahmud tidak menjalankan tugasnya dengan baik serta tidak memiliki gambaran yang jelas terkait penyelenggaraan Pemilu Presiden Somalia yang dijadwalkan pada tahun 2016 mendatang.

Di antara tokoh-tokoh Parlemen Somalia yang menuntut pengunduran diri Presiden Hasan Syaikh Mahmud tersebut adalah Hasan Absyar Farih (mantan PM Somalia), Abdul Qadir Asbaly (mantan Capres), Abdy Hasy (Ketua Komisi Penerangan Parlemen Somalia).

Parlemen Somalia beranggotakan 275 orang. Sesuai Konstitusi Somalia, Parlemen tidak dapat meng-impeachment Presiden kecuali dengan persetujuan Mahkamah Konstitusi yang melihat terlebih dahulu tingkat kesalahan yang dilakukan Presiden.

Jika Mahkamah Konstitusi telah menyetujui, maka Presiden dapat dipanggil dalam sidang impeachment oleh Parlemen yang kemudian dapat memutuskan penonaktifan (impeachment) dengan persetujuan minimal 2/3 anggota Parlemen. (islammemo/rem/dakwatuna)

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...