MUI: Golput Termasuk Perbuatan Dosa

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). (inet)

dakwatuna.com – Jakarta.   Menjelang pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden (pilpres) 2014, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan tentang fatwa wajib bagi umat Islam menggunakan hak pilihnya. Bagi yang tidak menggunakan hak pilihnya, maka ia telah berbuat dosa.

“Golput termasuk perbuatan dosa karena sudah ada fatwa MUI yang mewajibkan menggunakan hak pilihnya pada pemilu. Siapa yang tak mengerjakan perkara wajib berarti berdosa,” kata Ketua MUI KH Amidhan kepada Republika, Kamis (27/2).

Fatwa wajib memilih itu merupakan hasil ijtima’ Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, pada 2009 lalu. Menurut Amidhan, pemilu adalah strategi untuk memperbaiki nasib bangsa. Selain itu, juga memperbaiki nasib umat Islam.

Atas dasar itulah, umat Islam wajib memilih. Dengan ikut memilih, maka umat Islam telah berpartisipasi mengubah nasib umat Islam juga.

“Nah bagi umat Islam yang tidak bergerak atau melakukan sesuatu untuk memperjuangkan kepentingan umat Islam, maka itu termasuk perbuatan dosa,” kata Amidhan. (ROL/sbb/dakwatuna)

 

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...