“Masyarakat kita kan heterogen, jadi orang Islamnya yang harus proaktif dalam menyeleksi makanan yang akan dikonsumsi. Sebelum membeli makanan, sebaiknya dilihat dahulu apakah penjualnya mencantumkan label halal,” kata Ma’ruf, Kamis (22/10).
Perihal keberadaan penjual makanan non halal yang berbaur dengan makanan halal, Ma’ruf menekankan, yang terpenting jangan sampai tercampur antara produk yang halal dan haram. “Karenanya, harus diperhatikan mengenai mekanisme pengantaran pasokan, pembuangan limbah, hingga sanitasinya,” tutur Ma’ruf.
Menurut Ma’ruf, sebenarnya tidak ada batasan minimum usaha rumah makan atau restoran yang wajib mencantumkan label halal yang disertifikasi LPPOM MUI. Ma’ruf menjelaskan, mulai dari rumah makan berskala kecil pun sebaiknya memiliki jaminan halal demi kenyamanan konsumennya. Namun, Ma’ruf memaklumi bila ada rumah makan yang selevel usaha rumahan lantas tidak menggunakan sertifikasi LPPOM. “Yang penting umat Islam hendaknya berhati-hati dan menghindari produk yang diragukan kehalalannya,” tukas Ma’ruf. c15/taq/RoL