Berencana Ledakkan Masjid, Tiga Pria di Kansas AS Diganjar 30 Tahun Penjara

Ketiga pria atas nama Curtis Allen, Gavin Wright dan Patrick Stein. (CJ Online)
dakwatuna.com – Washington. Seorang Hakim Federal Amerika Serikat (AS) menjatuhkan hukuman penjara terhadap tiga orang pria. Mereka didakwa melakukan perencanaan untuk meledakkan masjid di negara bagian Kansas pada tahun 2016 silam.

Dilansir dari Anadolu Arabic, Ahad (27/01/2019), Hakim Kansas Eric Melgren memvonis ketiga pria atas nama Curtis Allen, Gavin Wright dan Patrick Stein. Hukuman untuk mereka beragam mulai dari 25, 26 dan 30 tahun penjara.

Tiga pria tersebut diklaim sebagai penganut paham konservatif kanan ekstrem oleh Jaksa Penuntut Umum. Mereka telah menjalani hukuman pra-pengadilan sejak bulan April 2017 lau.

Menurut tuntutan, ketiga pria itu disebut berencana akan meledakkan masjid dan apartemen untuk imgran Somalia di Garden City di negara bagian tersebut.

Namun rencana mereka berhasil digagalkan setelah adanya informasi yang disampaikan kelompok lokal kepada pihak kepolisian.

Hanya saja, hingga saat ini belum terungkap apakah ketiga pria itu warga negara AS atau bukan. (whc/dakwatuna)

Konten Terkait
Disqus Comments Loading...