Dituduh Hina Pengadilan, Presiden Mursi dan 19 Orang Lainnya Diganjar 3 Tahun Penjara

Presiden Muhammad Mursi (aa.com.tr)
dakwatuna.com – Kairo. Pengadilan Kasasi Mesir menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada presiden terkudeta Muhammad Mursi dan 19 orang lainnya. Hal itu dilakukan karena mereka dinyatakan bersalah dalam kasus “menghina pengadilan”.

Kasus yang sama juga melibatkan sejumlah jurnalis, ahli hukum, dan politisi yang mewakili partai politik yang berbeda. Di antara mereka ada pula sosok yang menjadi bagian dari rezim Mesir saat ini.

Hukuman ini merupakan hukuman final keempat bagi Mursi, dari total enam kasus. Pada Mei 2017 lalu, dalam kasus “terorisme” ia diganjar dengan hukuman penjara selama 3 tahun, dengan kemungkinan pembaruan oleh pihak berwenang.

Seorang yang disebut terkait dengan terorisme di Mesir akan mendapat hukuman lain selain penjara, seperti penyitaan harta, larangan bepergian, dan hilangnya klausul “reputasi baik” untuk menjabat suatu posisi di negara itu. (whc/dakwatuna)

Konten Terkait
Disqus Comments Loading...