Qatar Negara Teluk Pertama Berikan ‘Tinggal Tetap’ bagi Ekspatriat

Seorang warga berdiri di seberang gedung-gedung tinggi di Qatar. (Aljazeera)
dakwatuna.com – Doha. Qatar akan menjadi negara Teluk Arab pertama yang mengizinkan sebagian penduduk asingnya yang lama menjadi penduduk tetap.

Saat menerbitkan undang-undang baru, Emir Qatar Syaikh Tamim bin Hamad Al Tsani mengarahkan pemerintah untuk memberi residensi permanen bagi 100 ekspatriat setiap tahunnya, Selasa (04/09).

Selain itu, UU juga memungkinkan bagi pekerja migran untuk meninggalkan negara tanpa visa keluar.

UU residensi permanen memberi prioritas kepada anak-anak yang lahir dari ibu Qatar. Selain juga warga asing yang telah tinggal lebih dari 20 tahun, dan dianggap ‘berharga’ karena keterampilan mereka.

Hingga saat ini, sekitar 2,7 juta penduduk asing tinggal di Qatar.

Dalam UU baru, penduduk tetap berhak mendapatkan jaminan sosial yang sama dengan warga Qatar, termasuk perawatan kesehatan gratis dan pendidikan di sekolah negeri. Mereka juga diberi prioritas dalam pekerjaan di pemerintahan.

‘Sikap penghargaan’

Sebagai penduduk tetap, ekspatriat asing yang berinvestasi di Qatar tidak lagi diharuskan memiliki warga negara Qatar sebagai mitra mereka. UU baru mengizinkan mereka untuk memiliki properti di negara tersebut.

Setelah undang-undang baru diterapkan, penduduk tetap akan dapat memasuki dan meninggalkan negara tanpa izin dari majikan mereka, seperti yang diperlukan untuk warga lainnya. (whc/dakwatuna)

Konten Terkait
Disqus Comments Loading...