Pengadilan Israel Dukung Penembakan Terhadap Demonstran Gaza

(Aljazeera)
dakwatuna.com – Jalur Gaza. Mahkamah Agung Israel mendukung penuh kebijakan Pasukan Keamanan Israel dalam menggunakan peluru tajam terhadap demonstran di perbatasan Gaza. Ini sekaligus menolak dua petisi yang menuntut tindakan itu dihentikan.

Ketua Pengadilan, Esther Hayout mengatakan, Mahkamah mendukung otoritas Israel yang menyebut demonstrasi bukan bersifat damai. Para demonstran adalah kelompok yang terlibat dalam ‘konflik bersenjata’ antara Israel dan Hamas.

Sebelumnya ada petisi yang diajukan oleh dua kelompok aktivis HAM. Petisi itu mendesak pasukan Israel untuk berhenti menggunakan senjata tajam menghadapi demonstran tak bersenjata di Gaza.

Salah satu petisi diajukan oleh Markas HAM Adalah. Dikatakan, “Keputusan pengadilan memberi lampu hijau pada Israel untuk terus menggunakan penembak jitu dan menembak langsung ke arah demonstran.”

Tiga hakim agung secara bulat menolak dua petisi yang salah satunya diajukan oleh Adalah dan Al-Mezan. Sementara petisi kedua diajukan oleh kelompok hak sipil Israel, Yesh Din, Gisha dan HaMoked.

Aksi Damai Palestina telah digelar sejak 30 Maret lalu. Memasuki Jumat kelimanya, pasukan Israel setidaknya telah membunun 121 peserta aksi Palestina. (whc/dakwatuna)

Konten Terkait
Disqus Comments Loading...