Palestina Bergabung dengan Konvensi Senjata Kimia

Markas OPCW di Den Haag Belanda. (Aljazeera)
dakwatuna.com – Den Haag. Palestina secara resmi bergabung dengan Konvensi Senjata Kimia. Ini sebagaimana disampaikan oleh Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) yang bermarkas di Den Haag, Belanda.

Pengumuman tersebut diunggah di website resmi OPCW, Rabu (23/05). Dikatakan, keanggotaan Palestina akan mulai berlaku pada 16 Juni mendatang.

“Negara Palestina menyerahkan instrumen aksesi ke Konvensi Senjata Kimia pada 17 Mei bersama Sekretaris Jendral PBB,” tulis OPCW.

OPCW merupakan organisasi inter-pemerintah yang berada di Hague, Belanda dan mendapat hadiah Nobel untuk bidang perdamaian tahun 2013 untuk upaya mereka dalam menentang, melarang penggunaan senjata kimia. Organisasi ini merupakan implementasi dari konvensi yang digelar pada 1993.

Hampir semua negara di dunia telah menandatangani dan meratifikasi konvensi tersebut. Sementara hanya ada empat negara yang belum, termasuk Mesir, Korea Utara, dan Sudan Selatan.
Sementara Israel melakukan penandatanganan namun tidak bersedia meratifikasinya.

Palestina terus berupaya untuk mendapat akses ke badan-badan internasional. Pada September 2017 lalu, Palestina resmi menjadi anggota Interpol. Sedangkan April 2015 silam, juga berhasil menjadi anggota Pengadilan Pidana Internasional (ICC).

Keanggotaan di ICC memungkinkan bagi warga Palestina untuk mengajukan permohonan kepada organisasi. Tujuannya untuk meminta jaksa agar menyelidiki dugaan kejahatan oleh Israel.

Pada 2012, Palestina mendapat status negara pengamat non-anggota di PBB. Hal ini pada awalnya ditentang oleh AS dan Israel, namun kemudian dipilih melalui Majelis Umum PBB. (whc/dakwatuna)

Konten Terkait
Disqus Comments Loading...