Bolehkah Berakad Meminjam, Namun Mengurangi Substansi Barang yang Dipinjam?

Ilustrasi. (mtblog.mtbank.by)

Pengertian Pinjam Meminjam

dakwatuna.com – Pinjam meminjam merupakan hal yang biasa terjadi antara individu satu dan individu lain dalam kehidupan. Pinjam meminjam merupakan salah satu bentuk hablum minannaas dan salah satu bentuk tolong menolong dalam kebaikan. Secara bahasa pinjam meminjam berasal dari bahasa arab yaitu ‘Ariyah’. Sedangkan menurut syara’ adalah sebuah akad yang berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain, tanpa ada imbalan dan dengan tidak mengurangi atau merusak benda yang dipinjamkan serta dikembalikan setelah diambil manfaatnya. Dasar hukum pinjam meminjam terdapat dalam Q.S Al-Maidah ayat 2:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ

Arti: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”

Hukum Pinjam Meminjam

Menurut hukum asalnya pinjam meminjam adalah boleh atau mubah, namun dapat berubah menjadi hukum yang lain apabila dalam keadaan seperti berikut:

Sunnah, apabila pinjam meminjam dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hajatnya, lantaran sang peminjam memang tidak mempunyai barang tersebut. Misalnya meminjam uang untuk membayar sekolah anak.

Wajib, apabila pinjam meminjam ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak, dan apabila tidak meminjam akan mengalami suatu kerugian atau mara bahaya. Misalnya ada salah satu anggota keluarga yang sakit parah dan harus segera diobatkan, kalau tidak maka sakitnya akan semakin parah bahkan berujung kematian, namun keluarga dari orang yang sakit ini tidak mempunyai biaya, maka sang keluarga wajib meminjam uang untuk mengobatkan anggota keluarga yang sakit ini.

Haram, apabila pinjam meminjam dilakukan untuk menunjang perbuatan maksiat atau untuk berbuat jahat dan membahayakan orang lain. Misalnya meminjam sepeda motor yang digunakan untuk menjambret, meminjam pisau untuk membunuh, dll.

Bagaimanakah Ketentuan Pinjam Meminjam Yang Sesuai Syariat Islam?

Dalam Islam, kegiatan yang berhubungan dengan tingkah laku manusia baik kepada Rabbnya maupun sesama, semua diatur dalam Al-Quran dan hadits serta sesuai dengan ketentuan syariat, termasuk kegiatan pinjam meminjam ini, yang masuk dalam ranah Muamalah. Sebenarnya kegiatan pinjam meminjam tidak sesederhana dan seremeh yang kita anggap dan dilakukan sehari-hari. Hal ini ada beberapa ketentuan, di antaranya:

  1. Pinjam meminjam harus dilaksanakan atau dimanfaatkan untuk hal-hal yang baik dan halal, karena pinjam meminjam dalam maksiat hukumnya haram.
  2. Orang yang meminjam barang hanya boleh menggunakan barang yang dipinjamkan sebatas yang diizinkan oleh pemiliknya.
  3. Orang yang meminjam harus merawat barang yang dipinjamkan dengan baik. Sesuai hadits nabi berikut:

عَنْ سَمُرَةَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَلَي الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى يُؤَدِّيْهِ  (رواه الخمسة الاّ النسائ)

Artinya: “ Dari Samurah, Nabi saw. bersabda: Tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu. ” (HR. Lima Orang Ahli Hadits).

  1. Akad pinjam-meminjam boleh diputus dengan catatan tidak merugikan salah satu pihak.
  2. Jika barang yang dipinjamkan rusak atau hilang dengan pemakaian sebatas yang diizinkan pemiliknya, maka peminjam tidak wajib mengganti. Sebab pinjam-meminjam itu sendiri berarti saling percaya dan mempercayai, Akan tetapi kalau kerusakan barang yang dipinjam akibat dari pemakaian yang tidak semestinya atau oleh sebab lain, maka peminjam wajib menggantinya. Hal ini sesuai hadits Nabi SAW:

اَلْعَارِيَةُ مُؤَدَّةٌ وَ الزَّعِيْمُ غَارِمٌ (رواه ابو داود و الترمذ)

Artinya: “Pinjaman wajib dikembalikan, dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar“ (H.R. Abu Daud).

  1. Jika dalam proses mengembalikan barang itu memerlukan ongkos atau biaya maka yang menanggung adalah pihak peminjam.
  2. Akad pinjam-meminjam akan putus jika salah seorang dari kedua belah pihak meninggal dunia, atau karena gila. Maka jika terjadi hal seperti itu maka ahli waris wajib mengembalikannya, dan tidak halal menggunakannya. Dan andaikan ahli waris menggunakannya maka wajib membayar sewanya.
  3. Jika terjadi perselisihan antara pemberi pinjaman dengan peminjam, misalnya yang pemberi pinjaman mengatakan bahwa barangnya belum dikembalikan, sedang peminjam mengatakan bahwa barangnya belum dikembalikan, maka pengakuan yang diterima adalah pengakuannya pemberi pinjaman dengan catatan disertai sumpah.
  4. Setelah si peminjam telah mengetahui bahwa yang meminjamkan sudah memutuskan/membatalkan akad, maka dia tidak boleh memakai barang yang dipinjam itu.

Lantas Bolehkah Kita Meminjam Barang, Namun Juga Mengurangi Substansi Atau Isi Dari Barang Tersebut?

Yang dinamakan pinjam meminjam seperti yang dipaparkan pada pengertian di atas adalah suatu akad pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain, tanpa ada imbalan dan dengan tidak mengurangi atau merusak benda yang dipinjamkan serta dikembalikan setelah diambil manfaatnya. Dalam salah satu dari ketentuan pinjam meminjam di atas juga disebutkan bahwa ‘Jika dalam proses mengembalikan barang itu memerlukan ongkos atau biaya maka yang menanggung adalah pihak peminjam’, ditambah lagi hadits berikut اَلْعَارِيَةُ مُؤَدَّةٌ وَ الزَّعِيْمُ غَارِمٌ  yang menyebutkan bahwa pinjaman wajib dikembalikan dan orang yang menjamin wajib membayarnya. Dari hadits ini dapat kita simpulkan bahwa Jika barang yang dipinjamkan rusak atau hilang dengan pemakaian sebatas yang diizinkan pemiliknya, maka peminjam tidak wajib mengganti, akan tetapi kalau kerusakan dan kehilangan barang yang dipinjam akibat dari pemakaian yang tidak semestinya atau oleh sebab lain, maka peminjam wajib menggantinya.

Hal ini mungkin sepele, namun secara tidak sadar juga sering terjadi di kehidupan sehari-hari kita. Misalnya di dalam kelas teman kita meminjam pulpen atau tipe-x milik kita, akadnya adalah meminjam, namun secara tidak sadar dia menggunakan tinta dari pulpen atau isi dari tipe-x tersebut sehingga substansinya berkurang. Hal ini tidak dihukumi sebagai pinjam meminjam barang, namun dihukumi sebagai meminta isi dari barang tersebut. Karena substansinya berkurang dan tidak hanya diambil manfaatnya saja, namun juga isinya. Sama halnya ketika kita meminjam motor teman kita. Akadnya adalah meminjam, namun sebenarnya juga mengurangi bensin yang ada di motor tersebut. Sehingga ini bukan dinamakan meminjam, tapi meminta. Jika akadnya adalah meminjam, maka si peminjam harus mengganti bensin yang telah digunakannya, dan isinya harus sama seperti sedia kala ketika dia meminjam, jika tidak maka hal tersebut dihukumi sebagai hutang kepada si pemilik barang. Dan hal ini termasuk ke dalam merugikan salah satu pihak, yaitu si pemilik barangnya. Akibatnya tidak tercapainya kemaslahatan antar kedua belah pihak, namun hanya pada pihak peminjam barang saja. Hal ini juga sesuai dengan pendapat beberapa sahabat di antaranya pendapat asy-Syafi’i dan Ahmad yang mengatakan bahwa peminjam harus menggantinya (barang yang hilang tersebut) dalam kondisi apapun, dan pendapat ini masyhur. Ini juga diriwayatkan sebagai pendapat Abu Hurairah, dan Ibnu Abbas.

Dalam akad pinjam-meminjam (al-Ariyah), objek yang dipinjamkan tidak mengalami perpindahan kepemilikan. Sehingga peminjam tidak memiliki hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna sementara, selama izin yang diberikan pihak yang meminjamkan. Misalnya jika kita hutang motor, maka Anda berhak memiliki motor itu. Selanjutnya bisa kita jual atau sewakan bahkan digadaikan untuk hutang. Lain halnya jika kita pinjam motor, lalu motor itu kita jual atau kita sewakan dan gadaikan untuk hutang, kita disebut orang yang tidak amanah karena tidak menjaga barang pinjaman dengan benar, bahkan ampai menjualnya karena motor ini buka milik kita, tapi motor pinjaman milik orang lain. Kita hanya punya hak guna pakai selama masih diizinkan. Karena itulah, benda habis pakai, hanya mungkin dilakukan akad hutang. Meskipun ketika akad menyebutnya pinjam, namun hukumnya utang. Misalnya makanan, uang, atau benda habis pakai lainnya, seperti yang dikatakan As-Samarqandi dalam Tuhfatul Fuqaha’:

كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه، فهو قرض حقيقة، ولكن يسمى عارية مجازا، لانه لما رضي بالانتفاع به باستهلاكه ببدل، كان تمليكا له ببدل

Semua benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya, maka hakikatnya hanya bisa diutangkan. Namun bisa disebut pinjam sebagai penggunaan majaz. Karena ketika pemilik merelakan untuk menggunakan barang itu melalui cara dihabiskan dengan mengganti, berarti terjadi perpindahan hak milik dengan mengganti. Kemudian Al-Kasani menjelaskan dengan menyebutkan beberapa contoh:

وعلى هذا تخرج إعارة الدراهم والدنانير أنها تكون قرضا لا إعارة ; لأن الإعارة لما كانت تمليك المنفعة أو إباحة المنفعة على اختلاف الأصلين , ولا يمكن الانتفاع إلا باستهلاكها , ولا سبيل إلى ذلك إلا بالتصرف في العين لا في المنفعة

Berdasarkan penjelasan ini dipahami bahwa meminjamkan dinar atau dirham, statusnya adalah utang dan bukan pinjam meminjam. Karena pinjam-meminjam hanya untuk benda yang bisa diberikan dalam bentuk perpindahan manfaat (hak pakai). Sementara dinar dirham tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan. Tidak ada cara lain untuk itu, selain menghabiskan bendanya bukan mengambil hak gunanya. Lebih lanjut dijelaskan lagi:

لو استعار حليا ليتجمل به صح ; لأنه يمكن الانتفاع به من غير استهلاك بالتجمل… وكذا إعارة كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه كالمكيلات والموزونات , يكون قرضا لا إعارة لما ذكرنا أن محل حكم الإعارة المنفعة لا بالعين

Jika ada yang meminjam perhiasan untuk dandan, statusnya sah sebagai pinjaman. Karena perhiasan mungkin dimanfaatkan tanpa harus dihabiskan ketika dandan, sementara meminjamkan benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan, seperti bahan makanan yang ditakar atau ditimbang, statusnya utang bukan pinjam meminjam, sesuai apa yang kami sebutkan sebelumnya bahwa posisi pinjam meminjam hanya hak guna, bukan menghabiskan bendanya. (Bada’i as-Shana’i, 8/374)

Dalam konteks ini kita mengambil contoh pinjam motor, ketika akadnya pinjam motor, lalu dikembalikan dalam waktu yang ditentukan dengan kondisi barang yang sama, namun bensinnya berkurang, maka ini dapat dihukumi sebagai utang, karena bensin termasuk benda habis pakai, sehingga harus diganti ketika kita telah menggunakan motornya sehingga bensinnya berkurang atau habis. Karena pada dasarnya meminjam hanyalah mengambil manfaat atau nilai guna dari barang tersebut, bukan mengurangi substansi dari barang tersebut. Karena waktu pengembalian barang harus dalam keadaan dan kondisi yang sama seperti ketika dipinjam, termasuk bensin. Jika bensin berkurang, maka ini dapat dihukumi sebagai ‘barang yang hilang’ karena dipinjam oleh peminjam tersebut, sehingga wajib diganti oleh peminjam, dan bila tidak diganti maka dihukumi sebagai hutang. Maka dari sini dapat kita simpulkan bahwa ketika berakad meminjam suatu barang, namun di dalam barang tersebut ada suatu benda yang habis pakai seperti bensin atau tinta dalam pulpen, maka hal ini dihukumi sebagai hutang. Dan hutang harus dibayar oleh orang yang bersangkutan (peminjam).

Wallahu a’lam bis shawab… (dakwatuna/hdn)

Konten ini telah dimodifikasi pada 29/04/18 | 09:54 09:54

Mahasiswi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Semester 4.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...