Lagi, Parlemen Austria Sahkan Larangan Pemakaian Cadar di Tempat Umum

Seorang Muslimah bercadar di tempat umum. (aljazeera.net)

dakwatuna.com – Wina. Dewan Nasional Austria (Parlemen) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang larangan pemakaian cadar di tempat umum, Senin (08/05/2017). RUU yang telah menjadi undang-undang tersebut, rencananya akan diterapkan secara umum mulai bulan Oktober mendatang.

Dalam keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Humas Parlemen dikatakan, “Partai Sosial Demokrat Austria (SPO) dan Partai Rakyat Austria, yang merupakan pilar pemerintahan koalisi di negara ini, memilih untuk mengesahkan RUU (larangan cadar) tersebut.”

Dalam keterangan itu juga dijelaskan, RUU yang memicu berbagai reaksi negatif itu akan mulai diterapkan pada bulan Oktober mendatang. Selain itu juga diumumkan terkait hukuman bagi yang melakukan pelanggaran.

“Bagi yang melanggar aturan baru itu akan dijatuhi denda sebesar 150 Euro. Larangan berlaku pada tempat-tempat umum, termasuk pada transportasi umum, pengadilan, sekolah, dan perguruan tinggi,” imbuh keterangan yang dikeluarkan pihak parlemen. (whc/aa.com.tr/dakwatuna)

Konten Terkait
Disqus Comments Loading...