PM Turki: Kehendak Rakyat dalam Referendum, Tidak Dapat Diubah Siapapun

Para pendukung Presiden Erdogan dalam kampanye “Ya” untuk amandemen konstitusi. (aljazeera.net)

dakwatuna.com – Ankara. Perdana Menteri (PM) Turki, Binali Yildirim menegaskan, keputusan rakyat yang tertuang dalam referendum, tidak mungkin diubah oleh pengadilan manapun.

Pernyataan itu diungkapkan PM Yildirim saat ditanyai oleh wartawan BBC World tentang pendapatnya terkait keberatan dari Partai Republikan Turki (CHP) tentang hasil referendum, Jumat (28/04/2017).

“Memang kenapa jika partai oposisi tidak puas dengan kehendak rakyat? Siapapun tidak berhak untuk menggugat keputusan rakyat ke pengadilan. Mahkamah Konstitusi ataupun Mahkamah HAM Eropa sekalipun, tidak mungkin mengubah keputusan rakyat. Sebaliknya, rakyat sendirilah yang mungkin mengubah jutaan keputusan,” kata Yildirim.

Terkait tudingan pemerintahnya bertindak diktator, PM Yildirim mengatakan, “Apa ada pemilihan umum dan partai-partai politik dalam naungan diktatorsime? Apakah mungkin 50 juta rakyat berbondong ke bilik suara dalam naungan diktatorisme?”

Pada kesempatan tersebut, PM Yildirim juga menyebut akan bekerja hingga para pemilih “Tidak” dalam referendum merasa puas. Selain itu, pihaknya juga menegaskan, masa jabatan presiden tidak akan lebih dari 10 tahun, sebesar apapun keberhasilannya. (whc/trt/dakwatuna)

Konten Terkait
Disqus Comments Loading...