Pimpinan Kamerad Dilaporkan Balik Oleh Tim Advokasi Pemenangan Anies-Sandi

Kuasa hukum Anies-Sandi, Agus Surya Prayitno Otto. (Netralnews)

dakwatuna.com – Jakarta. Tim advokasi pemenangan Anies R Baswedan-Sandiaga S Uno (Anies-Sandi), Agus Surya Prayitno Otto, melaporkan pimpinan Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) Haris Pertama ke Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2017), karena telah dianggap mencemarkan nama baik Anies Baswedan.

Dalam surat laporan polisi Nomor: LP/526/I/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, Tanggal: 31 Januari 2017, tertulis bahwa Agus melaporkan Haris karena telah melakukan pencemaran nama baik dan atau fitnah pada aksi Kamerad di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jalan Kuningan Mulia, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

Pimpinan Kamerad Haris Pertama dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Kepala Biro Informasi dan Komunikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, desakan Kamerad agar KPK mengusut Anies Baswedan terkait dugaaan Anies menjadi makelar proyek di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2012 tidak bisa ditindaklanjuti.

Febri menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara, jabatan Anies pada 2012 tidak memenuhi daftar sebagai penyelenggara negara. Saat itu Anies hanya menjabat sebagai Ketua Komite Etik KPK dan Rektor Universitas Paramadina yang merupakan universitas swasta. (abr/dakwatuna)

Konten ini telah dimodifikasi pada 31/01/17 | 19:28 19:28

Seorang suami dan ayah
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...