MUI Temukan Mie Instan Mengandung Babi di Sumenep

Mi Samyang (JawaPos.com)

dakwatuna.com – Sumenep. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep menemukan mie instan mengandung babi. Mie tersebut bermerek Yapoki dan Samyang.

Bersama Dinkes, Satpol PP, Disperindag dan Mapolres, MUI melakukan sidak di jalan Arya, Wiraraja, Sumenep, Rabu (18/1/2019).

Seperti dikutip Jawapos, MUI Sumenep meminta bantuan seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Prodi Bahasa Korea UGM untuk menerjemahkan mie instan yang bertuliskan bahasa korea tersebut. Dari hasil terjemahan itu, jelas tertulis mengandung babi.

“Atas dasar itu kami harus ambil tindakan tegas. Apalagi yang menerjemahkan bahasa Korea di kemasan itu siap mempertanggung jawabkan dan di atas materai,” ujar Ketua MUI Sumenep KH A. Safradji.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, harus ada proses hukum atas beredarnya mie instan yang mengandung babi tersebut,

Indonesia, kata Tulus, sudah memiliki Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal. UU itu mensyaratkan adanya sertifikasi halal pada produk yang dijual ke kalangan muslim.

“Harus proses pidana. Apalagi dijual di komunitas muslim. Dalam UU Jaminan Produk Halal semua produk harus ada sertifikasi halal,” ujar Tulus kepada jpnn.com, Kamis (19/1). (abr/dakwatuna)

Seorang suami dan ayah
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...