Kapolri Tegur Keras Kapolres yang Keluarkan Surat Tentang Pemakaian Atribut Keagamaan

Kapolri Jend Pol Tito Karnavian (okezone.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengaku telah menegur Kepala Polisi Resort (Kapolres) Metro Bekasi Kota dan Kapolres Kulon Progo, terkait surat edaran penggunaan atribut keagamaan yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Menurut Tito, fatwa MUI tidak boleh dijadikan referensi untuk mengeluarkan surat edaran.

“Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo Yogyakarta. Saya tegur keras mereka karena tidak boleh keluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI,” ujar Tito, seperti yang dilansir dari kompas.com, Senin (19/12/2016).

Tito menjelaskan, fatwa MUI bukanlah rujukan hukum positif yang serta merta dijadikan rujukan aturan bagi kepolisian baik dari tingkat pusat maupun di daerah.

Lebih lanjut Tito menegaskan, pihaknya telah meminta Kapolres bersangkutan untuk mencabut surat edaran tersebut.

“Sekali lagi, fatwa MUI bukan menjadi rujukan bagi hukum positif kita. Saya suruh cabut surat edaran itu,” ujar Tito, seperti yang dilansir dari detik.com, Senin (19/12/2016).

Sebelumnya, Kapolres Bekasi Kota telah mengeluarkan surat edaran yang meminta para pimpinan perusahaan di Bekasi untuk tidak memaksa karyawan Muslim memakai atribut Natal. Hal ini juga berlaku untuk karyawan beragama Budha dan Hindu untuk dapat menjalankan kepercayaan dan keyakinannya masing-masing. [Baca: Polisi Minta Pimpinan Perusahaan Tidak Mewajibkan Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal]

Dalam imbauan yang tertuang dalam surat bernomor B/4240/XII/2016/Resort Bks Kota itu, tertulis agar pimpinan perusahaan tidak mewajibkan karyawan Muslim untuk memakai atribut keagamaan lain. Hal ini berdasarkan hasil fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non Muslim. (abr/dakwatuna)

Konten ini telah dimodifikasi pada 19/12/16 | 21:22 21:22

Seorang suami dan ayah
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...