Sidang Mediasi Perdana Fahri Hamzah dan PKS Gagal

Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI. (detik.com)

dakwatuna.com – Selasa. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang mediasi antara Fahri Hamzah dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mediasi penyelesaian perkara perdana direkomendasikan majelis hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara. Sidang yang berjalan tertutup berlangsung selama dua jam dan Hakim Jubri Nasution ditunjuk sebagai mediator.

Fahri Hamzah, sebagai pihak penggugat, hadir langsung dalam sidang mediasi bersama tim kuasa hukumnya. Sementara dari pihak tergugat hanya dihadiri oleh kuasa hukum PKS, Zainudin Paru dan Abdi Sumaithi, salah satu anggota Majelis Tahkim PKS, sebagaimana diberitakan viva.co.id.

“Pak Sohibul sedang reses dan tugas ke Jambi. Hidayat Nurwahid juga ada sosialisasi empat pilar ke Jambi. Pak Surahman tugas ke Kalteng dalam rangka reses. Abdul Muis ke Jerman sampai pertengahan Juni,” ujar Zainudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 3 Mei 2016.

“Bukan cuma saya (yang tidak puas) tapi hakim mediator pun mengatakan harusnya ada itikad baik untuk datang semuanya,” kata Fahri.

Fahri kecewa dengan ketidakhadiran tergugat dengan alasan sedang reses.

“Saya juga anggota DPR dan saya juga ditunggu oleh masyarakat khususnya di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, Bupatinya sudah kontak saya, tapi saya minta maaf karena ada panggilan. Dan menurut saya itu bisa dijadwalkan kembali dan saya datang hari ini,” ujar Fahri.

Sidang mediasi hari ini hanya mendengarkan keterangan dari Fahri Hamzah. Sidang Mediasi yang gagal karena ketidakhadiran tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Wakil Ketua DPR itu, tak ada hubungannya antara islah dengan PKS dengan pengaduannya terhadap Sohibul Iman, Surahman, dan Hidayat Nur Wahid ke MKD. Sebab laporan ke mahkamah dewan disebut Fahri bersifat personal.

“Kalaupun cabut gugatan ya selesai. Tidak ada yang dirugikan karena itu. Kerugian saya sebagai anggota DPR dengan dasar tanpa surat pengesahan negara kepada majelis Tahkim yang udah pecat saya,” jelasnya.

Sebelumnya Ketua Departemen Bidang Hukum DPP PKS Zainudin menyatakan langkah Fahri melaporkan 3 pimpinan PKS ke MKD melemahkan sinyal islah antara kedua belah pihak. Zainudin tidak menyebut bahwa islah berada di MKD. Ia menyebut laporan ke MKD akan berdampak pada proses islah.

“Kami pesimis karena di tengah mediasi ini sebenarnya harapan yang cukup terbuka baik kepada pak Fahri maupun PKS,” ujar Zainudin Paru seperti dilansir detik.com.

Lima nama yang masuk dalam daftar tergugat kuasa hukum Fahri Hamzah atas Pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS adalah Presiden PKS, Sohibul Iman, Kepala Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS, Abdul Muis, Ketua Majelis Tahkim, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, dan Anggota Majelis Tahkim PKS, Abdi Sumaithi. (hs/dakwatuna)

Konten Terkait
Disqus Comments Loading...