PAHAM: Audit Densus dan Batalkan Revisi UU Terorisme

Rozaq Asyhari (kiri) Bersama Kapolri Dalam Sebuah Acara (Istimewa)

dakwatuna.com – Tewasnya Siyono (39), terduga teroris dari Klaten yang ditangkap Densus 88 mendapat perhatian serius dari sejumlah aktivis HAM. Salah satunya Rozaq Asyhari, dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia (13/03). Rozaq menyampaikan, Densus memiliki tanggung jawab mutlak terhadap keselamatan Siyono karena dia adalah salah satu warga negara, sedangkan tugas Polri adalah memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. “Bila memang Siyono diduga melakukan tindak kejahatan, maka tugas Densus adalah menghadapkannya ke Pengadilan, karena tugas Polri adalah sebagai penegak hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU Kepolisian” ujar pengacara publik tersebut.

Kapolri diminta untuk menurunkan tim guna melakukan audit investigatif terhadap tewasnya Siyono. “Saya rasa itu harus dilakukan oleh Kapolri, karena ini bukan pertama kalinya. Tahun 2011 kami juga menerima laporan tewasnya warga Bandung bernama Untung Budi Santoso setelah di tangkap di desa Cibolang. Karenanya perlu diaudit dan dilakukan perbaikan, agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga.” terang Sekjend PAHAM Indonesia.

Selain itu, Rozaq juga menyampaikan perlunya untuk menghentikan rencana revisi UU Teorisme. “Kita sepakat untuk memerangi terorisme, dan mengutuk tindakan terorisme. Namun soal revisi UU Terorisme sepertinya perlu dikaji ulang. Sepertinya Densus sebagai soko guru penindakan teorisme harus mampu menunjukkan bahwa kewenangannya telah digunakan dengan baik. Kalau dengan kewenangan yang dimiliki sekarang saja masih bermasalah, masak mau ditambahkan lagi kewenangannya”. Papar kandidat doktor dari program pasca sarjana Universitas Indonesia tersebut. (pi/dakwatuna)

 

Konten ini telah dimodifikasi pada 13/03/16 | 19:17 19:17

Konten Terkait
Disqus Comments Loading...