AS Penjarakan 6 Bulan Seorang Penodong Satu Dolar

Ilustrasi terdakwa (aa.com.tr)

dakwatuna.com – Amerika Serikat. Pengadilan AS di negara bagian Virginia memutus bersalah seorang warganya yang didakwa telah mencuri uang senilai satu dolar AS dengan menodong korban menggunakan senjata.

Hakim memutuskan terdakwa bernama John Bruce Chavan (21 tahun) bersalah dan dihukum penjara 6 bulan karena terbukti telah mengancam korbannya dengan senjata dan mengambil barang berharganya, meskipun hanya sebanyak satu dolar.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa John Bruce telah mengancam korbannya dengan menggunakan senjata agar menyerahkan seluruh barang berharga di tangannya, tetapi dalam aksinya hanya mendapatkan uang sebanyak satu dolar, dan kemudian memutuskan kabur.

Korban yang merasa terancam kemudian melapor segera ke pihak kepolisian dan menyebutkan ciri-ciri pelaku sehingga kemudian tertangkap, dan senjata yang dimilikinya disita aparat.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menuntut terdakwa hukuman 15 tahun penjara atas dakwaan mencuri dengan kekerasan, tetapi majlis hakim kemudian hanya menghukumnya 6 bulan penjara. (rem/dakwatuna)

Sumber: Anadolu Agency

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...