Keterlaluan, Mesir Vonis Anak 4 Tahun Penjara Seumur Hidup

Akte Manshur yang ditolak pihak pengadilan. (egyptwindow.net)

dakwatuna.com – Kairo. Hal memalukan kembali terjadi era rezim kudeta Mesir. Pengadilan di propinsi Al-Fayoum, Mesir mengeluarkan vonis penjara seumur hidup terhadap 116 orang penentang kudeta militer, diantaranya terdapat seorang anak kecil berusia 4 tahun. Selasa (17/2/2016)

Seperti dikutip laman egyptwindow.net, seorang pengacara yang membela anak kecil bernama Hamid Manshur Qarni itu mengatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti akte kelahiran terdakwa yang tertulis lahir 10/9/2012. Namun bukti tersebut tidak membuat hakim mencabut vonisnya.

Keputusan pengadilan kudeta ini mengundang protes rakyat Mesir dan menjadi topik utama di berbagai media sosial. Seorang pengacara bernama Faishal Sayyid dalam akunnya di medsos menulis, “Ku tak sanggup berkomentar banyak, kita pasarahkan saja semua urusan ini kepada Allah. Bagaimana mungkin seorang anak berusia empat tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan.” (msy/dakwatuna)

Wakil Direktur Studi Informasi Alam Islami (SINAI) Mesir 2008
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...