KPAI: Propaganda LGBT Terhadap Anak adalah Kejahatan Berat

Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda. (kpai.go.id)

dakwatuna.com – Jakarta.  Komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT)  semakin gencar melakukan aksinya. Setelah menjadi perbincangan ramai aksi mereka di salah satu kampus ternama, kini mereka mulai merambah dunia maya dan menyasar anak-anak.

Hal ini diketahui setelah akun Twitter @gaykids_botplg menyebarkan gambar dan video yang tak pantas dilihat anak-anak.

Atas tindakan tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras dan meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri beserta jajarannya, menyelidiki dan menindak oknum tidak bertanggung.

“Propaganda lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT)  terhadap anak merupakan kejahatan berat dan tindakan pidana. Oleh karena itu kita wajib memeranginya,” ujar Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda, dikutip dari republika.co.id, Senin (25/1/16).

Apabila terindikasi ada anak dibawah umur, maka KPAI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), sekolah, dan lembaga terkait akan melakukan rehabilitasi kepada anak-anak tersebut.

Sebelumnya, beredar selebaran komunitas LGBT yang mengatasnamakan Support Group and Resource Center On Sexuality Studies (SGRC) UI yang memberikan konsultasi bagi LGBT.

Pencantuman nama UI dibelakang komunitas mereka langsung mendapat bantahan dari pihak kampus.

“Dalam menyelenggarakan kegiatannya, SGRC tidak pernah mengajukan izin kepada pimpinan Fakultas maupun UI ataupun pihak berwenang lainnya di dalam kampus UI,” ujar Kepala Humas dan KIP UI, Rifelly Dewi Astuti dalam keterangan persnya, Kamis (21/1/2016). Demikian dikutip dari inilah.com

Dia mengatakan pihak mahasiswa tidak pernah meminta izin kepada pihak kampus UI untuk menyelenggarakan acara tersebut.

“UI tidak bertanggung jawab atas segala kegiatan yang dilakukan oleh SGRC. Acara itu tidak memiliki izin resmi sebagai Pusat Studi/Unit Kegiatan Mahasiswa/Organisasi Kemahasiswaan baik di tingkat Fakultas maupun UI,” jelasnya.

Rifelly menegaskan jika mahasiswa tetap ingin menyelenggarakan SGRC maka pihak kampus melarang mereka menggunakan atribut UI.

“Untuk itu, dengan tegas UI menyatakan SGRC tidak berhak menggunakan nama dan logo UI pada segala bentuk aktivitasnya,” katanya. (sbb/dakwatuna)

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...