Tunisia Perpanjang ‘Keadaan Darurat’ Selama Dua Bulan

Aparat keamanan memperketat penjagaan di Tunisia (islammemo.cc)

dakwatuna.com – Tunisia. Kantor Kepresidenan Tunisia mengumumkan (31/7/2015) perpanjangan ‘keadaan darurat’ di negara itu selama dua bulan, dimulai tanggal 3 Agustus 2015.

“Setelah dibicarakan berbagai pertimbangan dengan PM Tunisia dan Ketua Parlemen, Presiden akhirnya memutuskan perpanjangan status keadaan darurat di seluruh Tunisia selama dua bulan, dimulai 3 Agustus 2015,” demikian bunyi rilis pernyataan oleh kantor Kepresidenan Tunisia.

Sebelumnya, Presiden Al-Baji Qaid Al-Sabsi, menetapkan keadaan darurat di Tunisia pada tanggal 4 Juli 2015 untuk selama sebulan. Keputusan tersebut diberlakukan beberapa hari setelah aksi serangan terorisme di kawasan wisata Sousse yang menewaskan 38 orang wisatawan asing (sebagian besar warga Inggris).

Keputusan keadaan darurat itu diikuti dengan pemberian kewenangan besar kepada militer dan kepolisian untuk meningkatkan upaya pemberantasan terorisme dan mematikan berbagai kelompok bersenjata di daerah pedalaman Tunisia. (islammemo/rem/dakwatuna)

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...