Syaikh Al-Qaradhawi: Boleh Mengirimkan Zakat Fitrah ke Negara Bencana atau Perang

Fatwa Syaikh Al-Qaradhawi melalui akunnya di salah satu medsos (islammemo.cc)

dakwatuna.com – Qatar. Ulama Mesir yang saat ini menetap di Qatar, Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, menyampaikan fatwa terbarunya bahwa boleh mengirimkan zakat fitrah dari suatu negara ke negara lain, terutama negara yang dilanda bencana atau peperangan, sebagaimana dilansir Islam Memo (13/7/2015).

Syaikh Qaradhawi yang juga menjabat Ketua Persatuan Ulama Islam se-Dunia menyampaikan hal itu melalui akun resminya di Twitter, bahwa diperbolehkan mengirimkan zakat fitrah ke negara-negara seperti Irak, Suriah, Palestina, Yaman, Burma, Afrika Tengah, dan semisalnya.

Menurutnya, jika berdasarkan pertimbangan yang benar semisal tingginya tingkat kemakmuran suatu negara dan adanya kondisi negara lain yang lebih memerlukan bantuan seperti kondisi kelaparan atau dijajah oleh musuh.

Meskipun demikian, Syaikh Al-Qaradhawi tetap mengemukakan prinsip utama dari pembagian zakat fitrah adalah untuk golongan-golongan yang berhak menerima zakat di daerah setempat. (islammemo/rem/dakwatuna)

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...