Hakim Wanita Ini Perjuangkan Poligami di Inggris

Amra Bone. (thetimes.co.uk)

dakwatuna.com – London. Saat ini sedang terjadi polemik yang cukup luas di Inggris terkait poligami. Hal itu menyusul pernyataan Amra Bone, seorang hakim wanita Muslimah, tentang poligami.

Seperti diberitakan Alukah, Ahad (5/7/2015) kemarin, Bone menyatakan bahwa pemerintah Inggris tidak bisa melarang komunitas Islam melakukan praktek poligami, karena hal itu bertentangan dengan syariat Islam.

Sementara itu, banyak pengamat menyampaikan kerisauannya dengan semakin meluasnya fenomena poligama di Inggris. Saat ini diperkirakan telah adal sekitar 100 ribu kali poligami. Hal ini menurut mereka bertentangan dengan undang-undang Inggris, karena memungkinkan tidak tercatatnya pernikahan dalam catatan sipil pemerintah. (msa/dakwatuna)

Sumber: Alukah

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...