Musibah, AS Akhirnya Sahkan Perkawinan Sesama Jenis

Pendukung pernikahan sejenis di depan Mahkamah Agung AS (BBC/Reuters)

dakwatuna.com – Amerika Serikat. Mahkamah Agung AS akhirnya mengesahkan perkawinan pasangan sejenis di seluruh wilayah negara tersebut, sebagaimana dilansir Islam Memo (26/6/2015).

Sesuai keputusan tersebut, Pemerintah AS dinyatakan tidak berhak melarang pernikahan sejenis, dan dengan keputusan itu juga pernikahan ‘tidak normal’ tersebut dinyatakan sah di 50 negara bagian AS.

Sementara itu, wartawan kantor berita BBC di Washington menyebutkan bahwa persoalan ini telah memicu perdebatan panjang di AS selama lebih dari sepuluh tahun.

Sebelum adanya putusan ini, pernikahan sejenis hanya sah dilakukan di 36 negara bagian (dari total 50 negara bagian) yang ada di Amerika Serikat. Sejauh ini, putusan itu belum menjelaskan kapan izin menikah akan dikeluarkan di negara-negara bagian yang tadinya melarang pernikahan pasangan sejenis. (islammemo/bbc/rem/dakwatuna)

Konten ini telah dimodifikasi pada 27/06/15 | 08:14 08:14

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...